HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA
Desa berhak:
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa; dan
mendapatkan sumber pendapatan.
Desa berkewajiban:
melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa
mengembangkan kehidupan demokrasi
mengembangkan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa.
Masyarakat Desa berhak:
meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:
Kepala Desa;
Perangkat Desa;
anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau
anggota lembaga kemasyarakatan Desa
mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketentraman dan ketertiban di Desa.
Masyarakat Desa berkewajiban:
membangun diri dan memelihara lingkungan Desa
mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;
mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tentram di Desa;
memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan
berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar