Selasa, 22 September 2020

HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA

 HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA


Desa berhak:

  1. mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa;

  2. menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa; dan

  3. mendapatkan sumber pendapatan.


Desa berkewajiban:


  1. melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa

  3. mengembangkan kehidupan demokrasi

  4. mengembangkan pemberdayaan masyarakat Desa; dan

  5. memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa.


Masyarakat Desa berhak:


  1. meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;

  2. memperoleh pelayanan yang sama dan adil;

  3. menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;

  4. memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:

    1. Kepala Desa;

    2. Perangkat Desa;

    3. anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau

    4. anggota lembaga kemasyarakatan Desa

  5. mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketentraman dan ketertiban di Desa.

Masyarakat Desa berkewajiban:

  1. membangun diri dan memelihara lingkungan Desa

  2. mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;

  3. mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tentram di Desa;

  4. memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan

  5. berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.














Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

  Pasal  4 4.1 PRESIDEN PEMEGANG KEKUASAAN (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.  4.2...