PERATURAN DESA
Jenis peraturan di Desa terdiri atas :
Peraturan Desa,
Peraturan desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Hasil evaluasi diserahkan oleh Bupati/Walikota paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan tersebut oleh Bupati/Walikota.
Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi Kepala Desa wajib memperbaikinya.
Kepala Desa diberi waktu paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi untuk melakukan koreksi.
Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu , Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa
Masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa.
Peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh sekretaris Desa.
Dalam pelaksanaan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai aturan pelaksanaannya.
Peraturan Kepala Desa.
Adalah aturan pelaksanaan peraturan desa, penjabaran dari perdes.
Peraturan bersama kepala Desa.
Peraturan bersama Kepala Desa merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang melakukan kerja sama antar-Desa.
Peraturan bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud merupakan perpaduan kepentingan Desa masing-masing dalam kerja sama antar-Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar