Kamis, 24 September 2020

BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

 Pasal 4

4.1 PRESIDEN PEMEGANG KEKUASAAN

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. 

4.2 PRESIDEN DIBANTU WAKIL PRESIDEN

(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.


Pasal 5

( HAK PRESIDEN)

5.1 PRESIDEN MENGAJUKAN RUU KEPADA DPR

(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.*) 

5.2 PRESIDEN MENETAPKAN PERATURAN PEMERINTAH

(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.


Pasal 6

( SYARAT CAPRES/ CAWAPRES)

6.1  SYARAT CAPRES / CAWAPRES

(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.***)

6.2 SYARAT CAPRES / CAWAPRES DUU

(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.*** )


Pasal 6A 

(TATA CARA PILPRES/WAPRES)

6A.1PRESIDEN DIPILIH SECARA LANGSUNG

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. ***) 

6A.2 PRESIDEN DIUSULKAN PARPOL / GABUNGAN PARPOL/20

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.***

6.3 PASANGAN PERAIH 50% LEBIH atau 20% DI 17 PROVINSI BERHAK DILANTIK

(3) Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.***)

6.4 PEMILIHAN PRESIDEN PUTARAN KEDUA DIIKUTI PERAIH SUARA TERBANYAK PERTAMA DAN KEDUA

(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.****)

6.5 TATA CARA PILPRES/WAPRES DUU

(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undangundang.***)


Pasal 7 

( MASA JABATAN PRESIDEN )

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*) 

Pasal 7A

( PRESIDEN dapat diberhentikan MPR atas usul DPR

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)

Pasal 7B 

usul DPR kepada MPR atas persetujuan MK

(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)

(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.***)

(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)

(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.***)

(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.*** )

(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)

(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang dihadiri oleh sekurangkurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***)

Pasal 7C

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.*** ) 


Pasal 8

(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.*** )

(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.*** )

(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambatlambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden

dari dua pasangan calon Presiden dan wakil Presiden

yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.****)

Pasal 9

(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : “Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa.”

Janji Presiden (Wakil Presiden) :

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik – baiknya selurus-lurusnya menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan teguh serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.*)

(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.*)

Pasal 10 

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. 

Pasal 11

(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.****)

(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***)

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.***) 

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 13

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul. 

(2)Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*

(3)Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)

3 dan seadil – adilnya, memegang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan

Pasal 14

(1) (2)

Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah agung.*)

Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)

Pasal 15 Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undangundang.*) Pasal l6

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.****)



BAB II MPR ( Majelis Permusyawaratan Rakyat )

BAB II mengenai  MPR terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 2 ( 2 ayat) dan pasal 3 ( 3 ayat).


Pasal 2

2.1 ANGGOTA MPR = DPR + DPD

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat , dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.****)

2.2 SIDANG MPR 1X / TAHUN

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.

2.3 PUTUSAN MPR DENGAN SUARA TERBANYAK

 (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.


Pasal 3

3.1 MPR BERWENANG MENGUBAH UUD

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar. ***) 

3.2 MPR MELANTIK PRESIDEN DAN WAKILNYA

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****) 

3.3 MPR DAPAT MEMBERHENTIKAN PRESIDEN DAN WAKILNYA

(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)












Rabu, 23 September 2020

BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN

Bab 1 dalam UUD 1945 terdiri dari 1 pasal yang dibagi dalam 3 ayat :

(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. 

(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ***)

(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.***)

PEMBUKAAN UUD 1945

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN (Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN

KPU,BI DAN BPK

 KOMISI PEMILIHAN UMUM 

Dalam rangka pelaksanaan Pemilik agar terselenggara sesuai asas (luberjudil), maka dibentuklah sebuah komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri (Pasal 22E). KPU selain ada ditingkat pusat, juga terdapat KPU daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota.

BANK SENTRAL

Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab, dan independensinya diatur dengan UU (Pasal 23D). 

BADAN PENAWAS KEUANGAN

Pasal 23 ayat (5. UUD Tahun 1945 rnenetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan keoada Dewan Perwakilan Rakyat.

MPRS dengan Ketetapan No. X/MPRS/1966 mengembalikan Kedudukan BPK RI pada posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara. Sehingga UU yang mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru direalisasikan pada Tahun 1971 dengan UU No 5 Tahun 19: 3 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat kedudukan BPK RI

sebagai lembaga pemeriksa eksternal bidang Keuangal Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain rnenegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannva perlu lebih diman-tapkan sebagai lernbaga yang independen dan profesional.

Untuk lebih mernantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalarn Perubandn Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat.

Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat UndangUndang di bidang Keuangan Negara, yaitu; • UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara. • UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. • UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Visi

Menjadi lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas, mandiri, dan profesional serta berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.

Misi

Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam rangka mendorong terwujudnya akuntabilitas dan transparansi keuangan negara, serta berperan aktif dalam mewujudkan pemerintah yang baik, bersih, dan transparan.

Tujuan Strategis

1. Mewujudkan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang independen dan professional.

2. BPK mengedepankan nilai-nilai independensi dan profesionalisme dalam semua aspek tugasnya menuju terwujudnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.

3. Memenuhi semua kebutuhan dan harapan pemilik kepentingan BPK bertujuan memenuhi kebutuhan dan harapan pemilik kepentingan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan masyarakat pada umumnya dengan menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada pemilik kepentingan atas penggunaan, pengelolaan, keefektifan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara.

4. Mewujudkan BPK sebagai pusat regulator di bidang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

5. BPK bertujuan menjadi pusat pengaturan di bidang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang berkekuatan hukum mengikat, yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi BPK sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangundangan.

6. Mendorong terwujudnya tata kelola yang baik atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

7. BPK bertujuan untuk mendorong peningkatan pengelolaan keuangan negara dengan menetapkan standar yang efektif, mengidentifikasi penyimpangan, meningkatkan sistem pengendalian intern, menyampaikan temuan dan rekomendasi kepada pemilik kepentingan dan menilai efektivitas tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Nilai-Nilai Dasar: 

1.Independensi

BPK RI adalah lembaga negara yang independen di bidang organisasi, legislasi, dan anggaran serta bebas dari pengaruh lembaga negara lainnya.

2. Integritas

BPK RI menjunjung tinggi integritas dengan mewajibkan setiap pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya, menjunjung tinggi Kode Etik Pemeriksa dan Standar Perilaku Profesional.

3. Profesionalisme

BPK RI melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesionalisme pemeriksaan keuangan negara, kode etik, dan nilai-nilai kelembagaan organisasi.




DPD ( Dewan Perwakilan Daerah )

 DEWAN PERWAKILAN 

Visi

Terwujudnya Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagai lembaga legislatif yang kuat, setara dan efektif dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah menuju masyarakat Indonesia yang bermartabat, sejahtera, dan berkeadilan ualam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Misi

Berdasarkan visi tersebut, rurnusan rnisi DPD RI masa bakti 2004-2009, disepakati sebagai berikut:

1. Memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan kesejahteraan rakyat dalam rangka memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berkesimbungan.

2. Mendorong perhatian yang lebih besar dari pemerintah pusat terhadap isu-isu penting di daerah

3. Memperjuangkan penguatan status DPD RI sebagai salah satu badan legislatif dengan fungsi dan kewenangan penuh untuk mengajukar usul, ikut membahas, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, terutama yang menyangkut kepentingan daerah.

4. Meningkatkan fungsi dan wewenang DPD RI untuk memperkuat sistem check and balance melalui arnandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

5. Mengembangkan pola hubungan dan kerja sama yang sinergis dan strategis dengan pemilik kepentingan utama di daerah dan di pusat.

Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggta DPD tidak lebin dari 1/3 jumlah anggota DPR. DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun (Pasal 22C).

DPD berhak rnengajukan RUU kepada DPR dan ikut rnembahasnya yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat-daerah, serta memberi pertimbangan atas RUU APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama (Pasal 22D). DPD dapat melakukan pengawasan terhadap UU yang usuian dan pembahasannya dimiliki oleh DPD.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan 50 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2003 tenting Susunan dan Kedudukan MPR. DPR, DPD, dan DPRD bahwa Anggota DPD mempunyai hak kewajiban sebagai berikut:

Hak 

1. Menyampaikan usul dan pendapat. 

2. Memilih dan membela diri 

3.Imunitas.

4. Protokoler 

5. Keuangan dar administratif. 

6. Mengamalkar Pancasila. 

7. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan.

8. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

9. Mempertahankan dan rnemelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia;

10. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraar rakyat; 11. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah;

12. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.

13. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya.

14. Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD 15. Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.

Kewajiban

Berkenaan dengan kewajiban tersebut, hal itu mempertegas fungsi politik legislatif Anggota DPD RI yang meliputi representasi,

pengawasan yang didirikan oleh sifat kekuatan mandatnya dari rakyat pemilih yaitu sifat "otoritatif" atau mandat rakyat kepada Anggota; di samping itu ciri sifat ikatan atau "binding" yaitu ciri melekatnya pemikiran dan langkah kerja Anggota DPD RI yang sernata-mata didasarkan pada kepentingan dan keberpihakan pada rakyat daerah 





PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

  PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, dan dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh Wakil Presiden. (Pasal 4) Presiden berhak mengajukan RUU, dan menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU (Pasal 5).

Tugas dan wewenang Presiden antara lain:

1. Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU (Pasal 10).

2. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR, terutama yang menimbulkan akibat yang lugs dan mendasar bagi Negara (Pasal 11).

3. Menyatakan keadaan bahaya, yang syarat dan akibatnya ditetapkan dengan UU (Pasal 12)

4. Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangar DPR (Pasal 13).

5. Presiden memberikan grasi dengan pertimbangar MA, dan memberikan amnestl dan abolisi dengan pertimbangar DPR (Pasal 14).

6. Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan menurut UU (Pasal 15).

7. Presiden membentuk dewan pertimbangar yang bertugas memberi nasehat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16).

8. Presiden juga berhak mengangkat menteri-menteri sebagai pembantu Presiden (Pasal 17).

DPR


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Anggota DPR periode 2009-2014 berjumlah 560 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada scat anggota DPR yang Baru mengucapkan sumpah/janji.

Sejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta yang kemudian dijadikan sebagai hari lahir DPR RI. Dalam Sidang KNIP yang

pertama dipilih Mr. Kasman Singodimedjo sebagai Ketua

Tugas dan wewenang DPR antara lain: 

1. Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

2. Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

3. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.

4. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.

6. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

7. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

8. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial.

9. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

10. Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan.

11. Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.

12. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perciamaian, dan perjanjian dengan negara lain.

13. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindakanjuti aspirasi masyarakat.

14. Mernperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

15. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undangundang mengenai otonomi daerah, pembentukan pemekaran dan penggabungar daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Pada anggota DPP melekat hak judikasi dan legislasi yakni berupa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

Menurut Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak

meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.

Alat kelengkapan DPR terdiri atas: 1. Pimpinan

Kedudukan Pimpinan dalam DPR dapat dikatakan sebagai Juru Bicara Parlemen. Fungsi pokoknya secara umum adalah mewakili DPR secara simbolis dalam berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembagalembaga tinggi negara lain, dan lembaga-lembaga internasional, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin

rehabilitasi. Pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial,

rapat-rapat paripurna dan menetapkan sanksi atau terdiri dari

seorang ketua dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPR dalam Sidang Paripurna DPR.

2. Komisi Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir

seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.

Pada periode 2009-2014, DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing:

1. Komisi I, membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi. 2. Komisi II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.

3. Komisi III. membidangi hokum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.

4. Komisi IV, membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.

5. Komisi V, membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal.

6. Komisi VI, membidangi perdagangan. perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecti dan menengah), dan badan usana milik negara.

7. Komisi VII membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan.

8. Komisi VIII membidangi agama, social dan pemberdayaan perempuan.

9. Komisi IX, membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerjadan transmigrasi.

10. Komisi X, membidangi pendidikan, pemuda, Olah Raga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.

11. Komisi XI, membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankar, dan lembaga keuangan bukan bank.


3. Badan Musyawarah

Bamus merupakan miniatur DPR. Sebagian bestir keputusan penting DPR digodok erlebih dahulu di Bamus, sebelum dibahas dalam Rapat Paripurna sebagai forum tertinggi di DPR yang dapat mengubah putusan Bamus. Bamus antara lain memiliki tugas menetapkan acara DPR, termasuk mengenai perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian dan prioritas RUU).

Pembentukar Bamus sendiri dilakukan oleh DPR melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR. Anggota Bamus berjumlah sebanyak. banyaknya sepersepuluh dari anggota DPR, berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pimpinan Bamus langsung dipegang oleh Pimpinan DPR

4. Badan Anggaran

Badan Anggaran DPR dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap yang memiliki tugas pokok nnelakukan pembahasan Anggaran Pendapatan oan Belanja Negara.

Susunan keanggotaan Badan Anggaran ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR. Susunan keanggotaan Badan Anggaran terdiri atas anggotaanggota seluruh unsur Komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota fraksi.

5. Badan Kehormatan

BK DPR melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPR, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi atau merehabilitasi nama baik anggota. Rapat-rapat Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Tugas Dewan Kehormatan dianggap selesai setelah menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPR.

6. Badan Legislasi

Badan Legislasi (Baleg) merupakan alat kelengkapan DPR yang lahir pasca Perubahan Pertama UUD 1945, dan dibentuk pada tahun 2000. Tugas pokok Baleg antara lain: merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan RUU untuk satu masa keanggotaan 

DPR dan setiap tahun anggaran. Baleg juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata tertib DPR dan kode etik anggota DPR.

Badan Legislasi dibentuk DPR dalam Rapat paripurna, dan susunan keanggotaannya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Keanggotaan Badan Legislasi tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Komisi, keanggotaan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan keanggotaan Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP).

7. Badan Urusan Rumah Tangga

Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR bertugas menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR. Salah satu tugasnya yang berkaitan bidang keuangan/administratif anggota dewan adalah membantu pimpinan DPR dalam menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan Anggota dan Pegawai Sekretariat Jenderal DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.

8. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang. Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

BKSAP bertugas:

1. Membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan atau anggota parlemen negara lain.

2. Menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR

3. Mengoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri

4. Memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antarparlemen

9. Panitia Khusus

Jika dipandang perlu, DPR (atau alat kelengkapan DPR) dapat membentuk panitia yang bersifat sementara yang disebut Panitia Khusus (Pansus). Komposisi keanggotaan Pansus ditetapkan oleh rapat paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna, dan dibubarkan setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Pansus mempertanggungjawabkan kinerjanya untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna.

DPR dalam permulaan masa keanggotaan dan permulaan tahun sidang DPR membuat susunan dan keanggotaan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) yang beranggotakan paling sedikit tujuh orang dan paling banyak sembilan orang atas usul dari fraksi-fraksi DPR yang selanjutnya akan ditetapkan dalam rapat paripurna dengan tugas untuk penelaahan setiap temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)

Anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

Keanggotaan DPR dipilih melalui pemilu. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun (Pasal 19). DPR memegang kekuasaan membentuk UU, dan setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden secara bersama-sama dan selanjutnya disahkan oleh Presiden.

Fungsi DPR adalah sebagai berikut:

1. Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang.

2. Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden.

3. Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah.

DPR diberikan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD 1945, antara lain:

1. Hak interpelasi, hak DPR untuk meminta keterangan pada presiden. 2. Hak angket, hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan Presiden/ Pemerintah.

3. Hak menyampaikan pendapat. 4. Hak mengajukan pertanyaan. 5. Hak imunitas, hak DPR untuk tidak dituntut dalam pengadilan. 6. Hak mengajukan usul RUU.

Anggota DPR berhak mengajukan usul RUU (Pasal 21). Dalam hal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Perpu, dan pada

masa persidangan DPR berikutnya Perpu tersebut harus dimintakan persetujuan DPR. Apabila DPR tidak menyetujuinya maka Perpu harus dicabut (Pasal 22). Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, dengan syarat-syarat dan tata cara yang diatur dengan undang-undang (Pasal 22B).


MPR

 TATA NEGARA


Lembaga-lembaga negara menurut UndangUndang Dasar 1945 adalah sebagai berikut.

Majelis Permusvawaratan Rakyat adalah salah satu lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang

terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dahulu sebelum Reformasi MPR merupakan Lembaga Negara Tertinggi, yang terdiri dari anggota Dewan aerwakilan Rakyat, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan. Jumlah anggota MPR periode 2009-2014 adalah 692 orang, terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun.

Tugas dan wewenang MPR antara lain:

1. Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar).

2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.

3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapa melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.

5. Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.

Anggota MPR memiliki hak mengajukan usu perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler. Setelah Sidang MPR 2003, Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat tidak lagi oleh MPR. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

Sidang MPR sah apabila dihadiri:

1. Sekurang-kurangnya 3/4 % dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden.

2. Sekurang-kurangnya 2/3 % dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD.

3. Sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya.

Putusan MPR sah apabila disetujui:

1. Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden.

2. Sekurang-kurangnya 50% + 1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.

Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Alat kelengkapan MPR terdiri atas: 

1. Pimpinan 

2. Panitia Ad Hoc 

3. Badan Kehormatan.

Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR.

Pimpinan MPR periode 2009-2014 adalah: 

1. Ketua: Taufiq Kiemas digantikan Sidarto Danusubroto pada 8 Juli 2013 (F-PDIP)

2. Wakil Ketua: Hajriyanto Y. Thohari (F-PG) 

3. Wakil Ketua: Melani Leimena Suharli (F-PD) 

4. Wakil Ketua : Lukman Hakim Saifudin (F-PPP)

 5. Wakil Ketua : Ahmad Farhan Hamid (Kelompok DPD)

Berdasarkan UUD 1945 (sebelum perubahan), MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Perubahan UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. Kini MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK

MPR juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN. Selain itu, MPR tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali yang berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presideh dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamasama.

Undang-undang yang mengatur susunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dewasa ini ialah Undang-Undang No. 16 tahun 1969 jo. UU No. 5 Tahun 1975, tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum amandemen adalah: 

1. Menetapkan Undang-Undang Dasar. 

2. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara. 

3. Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. 

4. MPR dapat memberhentikan Presiden sebelum habis masa jabatannya.








BHINEKA TUNGGAL IKA

 BHINNEKA TUNGGAL IKA 

Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan Indonesia yang berasal

dari bahasa Jawa Kuna dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat "Berbeda-beda tetapi tetap satu".

Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.

Kalimat ini merupakan kutipan dari kitab Sutasoma, karangan Mpu Tantular semasa kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14.

PENTINGNYA SEMBOYAN BHINNEKA TUNGGAL IKA

Secara mendalam Bhinneka Tunggal Ika memiliki makna walaupun di Indonesia terdapat banyak suku, agama, ras, kesenian, adat, bahasa, dan lain sebagainya namun tetap satu kesatuan yang sebangsa dan setanah air. Dipersatukan dengan benders, lagu kebangsaan, mata uang, bahasa dan lainlain yang sama.

Kata-kata Bhinneka Tunggal Ika juga terdapat pada lambang negara Republik Indonesia yaitu Burung Garuda Pancasila. Di kaki Burung GarudaPancasila mencengkram sebuah pita yang bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika.

Makna Bhinneka Tunggal Ika yaitu meskipun bangsa dan negara Indonesia terdiri atas beraneka ragam suku bangsa yang memiliki kebudayaan dan adat-istiadat yang bermacam-macam serta beraneka ragam kepulauan wilayah negara Indonesia namun keseluruhannya itu merupakan suatu persatuan yaitu bangsa dan negara Indonesia. Keanekaragaman tersebut bukanlah merupakan perbedaan yang bertentangan namun justru bersatu dalam satu kesatuan yang justru memperkaya sifat dan makna persatuan bangsa dan negara Indonesia.

Prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia (Persatuan Indonesia) tersusun dalam kesatuan majemuk tunggal yaitu: 

a. Kesatuan sejarah, yaitu bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dalam suatu proses sejarah

b. Kesatuan nasib, yaitu berada dalam satu proses sejarah yang sama dan mengalami nasib yang sama yaitu dalam penderitaan penjajah dan kebahagiaan bersama

c. Kesatuan kebudayaan, yaitu keanekaragaman kebudayaan tumbuh menjadi suatu bentuk kebudayaan nasional

d. Kesatuan asas kerohanian, yaitu adanya ide, cita-cita dan nilai-nilai kerohanian yang tersebut dapat disimpulkan bahwa nasionalismeI ndonesia) pada masa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia memiliki peranan historis yaitu mampu mewujudkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Jadi "Persatuan Indonesia" sebagai jiwa dan semangat perjuangan kemerdekaan RI.

Cita-cita untuk mencapai Indonesia merdeka dalam bentuk organisasi modern baik berdasarkan agama Islam, paham kebangsaan ataupun sosialisme itu dipelopori oleh berdirinya: 

1. Serikat Dagang Islam (1990). 

2. Budi Utomo (1908). 

3. Serikat Islam (1911). 

4. Muhammadiyah (1912). 

5.Indische Partij (1911).

6. Perhimpunan Indonesia (1924). 

7. Partai Nasional Indonesia (1929). 

8. Partindo (1933). 

9. dan sebagainya.

Integrasi pergerakan dalam mencapai cita-cita itu pertama kali tampak dalam bentuk federasi seluruh organisasi politik/organisasi masyarakat yang ada yaitu permufakatan perhimpunan-perhimpunan Politik Kemerdekaan Indonesia (1927). Kebulatan tekad untuk mewujudkan "Persatuan Indonesia" kemudian tercermin dalam ikrar "Sumpah Pemuda" yang dipelopori oleh pemuda perintis kemerdekaan pada tanggal 28 Oktober 1928 di Jakarta yang berbunyi:

1. PERTAMA, Kami Putra dan Putri Indonesia Mengaku Bertumpah darah Satu Tanah Air Indonesia.

2. KEDUA, Kami Putra dan Putri Indonesia Mengaku Berbangsa Satu Bangsa Indonesia.

3. KETIGA, Kami Putra dan Putri Indonesia Menjunjung Bahasa Persatuan Bahasa Indonesia.

Berdasarkan Sumpah Pemuda terdapat tiga aspek Persatuan Indonesia, yaitu:

1. Aspek Satu Nusa, yaitu aspek wilayah. Wilayah yang dilambangkan untuk disatukan adalah wilayah pulau-pulau yang tadinya bernama Hindia Belanda yang saat itu dijajah oleh Belanda. Ini untuk pertama kali secara tegas para pejuang kemerdekaan mengklaim wilayah yang akan dijadikan wilayah Indonesia merdeka

2. Aspek Satu Bangsa, yaitu nama baru dari suku-suku bangsa yang berada di wilayah yang tadinya bernama Hindia Belanda yang tadinya dijajah oleh Belanda memplokamirkan satu nama baru sebagai Bangsa Indonesia. Ini adalah awal mula dari rasa nasionalisme sebagai kesatuan bangsa yang berada di wilayah Sabang sampai Merauke

3. Aspek Satu Bahasa, yaitu agar wilayah dan bangsa baru yang berdiri dari berbagai suku dan bahasa bisa berkomunikasi dengan baik maka dipakailah sarana bahasa Indonesia yang ditarik dari bahasa Melayu dengan pembaharuan yang bernuansakan pergerakan ke arah Indonesia yang Merdeka. Untuk pertama kali para pejuang kemerdekaane memplokamirkan bahasa yang akan dipakai negara Indonesia merdeka yaitu bahasa Indonesia.







AWAL MULA PANCASILA DAN UUD 1945

 TWK Tes Wawasan Kebangsaan

Tes Wawasan kebangsaan (TWK) merupakan, salah satu Tes Kompetensi Dasar yang wajib diikuti oleh para peserta dalam uji seleksi penerimaan CPNS. Tujuan diberlakukannya Tes Wawasan Kebangsaan adalah untuk menguji kemampuan penguasaan materi kebangsaan Indonesia dari para peserta tes yang terdiri atas Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang meliputi:

a. Sistem testa negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

b. Sejarah perjuangan bangsa. c. Peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global. d. Kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

PANCASILA

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Kata Pancasila terdiri dari dua kata yang diambil dari bahasa Sanskerta, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lima sendi utama penyusun Pancasila atau yang biasa dikenal dengan lima sila dalam Pancasila adalah:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa. 

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 

3. Persatuan Indonesia. 

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kelima sila tersebut tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.

Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusar Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

SEJARAH PERUMUSAN 

Perumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi diawali dari usulanusulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu:

1. Lima Dasar oleh Muhammad Yamin dalam pidatonya pada tanggal 29 Mei 1945, yaitu: 

a. Peri Kebangsaan 

b. Peri Kemanusiaan 

c. Peri Ketuhanan 

d. Peri Kerakyatan 

e. Kesejahteraan Rakyat.

Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia.

2. Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yangk emudian dikenal dengan judul "lahirnya Pancasila", yaitu 

a. Kebangsaan 

b. Internasionalisme 

c. Mufakat 

d. Kesejahteraan 

e. Ketuhanan

Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah: 

• Rumusan pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945.

• Rumusan kedua: Pembukaan Undangundang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945

• Rumusan ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949.

• Rumusan keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara tanggal 15 Agustus 1950

• Rumusan kelima: Rumusan kedua yang dijiwai oleh rumusan pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959).

Pancasila yang digali dari bumi Indonesia merupakan:

 1. Dasar negara yang merupakan sumber sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.

2. Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan serta memberi petunjuk bagi masyarakat yang beraneka ragam sifatnya.

3. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain.

4. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritualberdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai.

5. Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang dijunjung tinggi, bukan sekedar karena ditemukan dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikar kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.

Apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang dimaksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang

permusyawratan/perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang digunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masingmasing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari silasila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.

FALSAFAH PANCASILA SEBAGAI DASAR FALSAFAH NEGARA INDONESIA

Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah ditemukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundangundangan negara Indonesia sebagai berikut: 

1. Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945

2. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta)

3. Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV

4. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV

5. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950

6. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959 di

UUD 1945 DAN AMANDEMEN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.

UUD 1945 disahkan sebagai undangundang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali

perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan

Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI)

tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI

mengesahkan UUD 1945 sebagai UndangUndang Dasar Republik Indonesia.

1. Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949). Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

2. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950). Pada masa ini sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer.

3. Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959). Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950.

dan

4. Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966). Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gaga) menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undangundang dasar.

Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya: • Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara.

• MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup. • Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia.

4. Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966)

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:

• Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya

• Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.

• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

5. Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999. Pada masa inl dikenal masa transisi. Yaitu masa

sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

6. Periode Perubahan UUD 1945 (1999 - 2002). Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasalpasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

ujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang

sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.

Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), presidensial.

serta mempertegas sistem pemerintahan

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR, yaitu:

1. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 1421 Oktober 1999: Perubahan pertama UUD 1945.

2. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000: Perubahan kedua UUD 1945.

3. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001: Perubahan ketiga UUD 1945.

4. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002: Perubahan keempat UUD 1945.








Selasa, 22 September 2020

PERATURAN DI DESA

 PERATURAN DESA 


Jenis peraturan di Desa terdiri atas :

  1. Peraturan Desa,

    1. Peraturan desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    2. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

    3. Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

    4. Hasil evaluasi diserahkan oleh Bupati/Walikota paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan tersebut oleh Bupati/Walikota.

    5. Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi Kepala Desa wajib memperbaikinya.

    6. Kepala Desa diberi waktu paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi untuk melakukan koreksi.

    7. Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu , Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.

    8. Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa

    9. Masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa.

    10. Peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh sekretaris Desa.

    11. Dalam pelaksanaan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud  Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai aturan pelaksanaannya.



  1. Peraturan Kepala Desa.

Adalah aturan pelaksanaan peraturan desa, penjabaran dari perdes.


  1. Peraturan bersama kepala Desa.

    1. Peraturan bersama Kepala Desa merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang melakukan kerja sama antar-Desa.

    2. Peraturan bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud merupakan perpaduan kepentingan Desa masing-masing dalam kerja sama antar-Desa.

HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA

 HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA


Desa berhak:

  1. mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa;

  2. menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa; dan

  3. mendapatkan sumber pendapatan.


Desa berkewajiban:


  1. melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa

  3. mengembangkan kehidupan demokrasi

  4. mengembangkan pemberdayaan masyarakat Desa; dan

  5. memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa.


Masyarakat Desa berhak:


  1. meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;

  2. memperoleh pelayanan yang sama dan adil;

  3. menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;

  4. memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:

    1. Kepala Desa;

    2. Perangkat Desa;

    3. anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau

    4. anggota lembaga kemasyarakatan Desa

  5. mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketentraman dan ketertiban di Desa.

Masyarakat Desa berkewajiban:

  1. membangun diri dan memelihara lingkungan Desa

  2. mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;

  3. mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tentram di Desa;

  4. memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan

  5. berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.














Senin, 21 September 2020

UNDANG - UNDANG NO 6 TAHUN 2014 ( bagian 1)

UNDANG UNDANG TENTANG DESA


Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.


Pengaturan Desa berasaskan:


a. rekognisi;

b. subsidiaritas;

c. keberagaman;

d. kebersamaan;

e. kegotongroyongan;

f. kekeluargaan;

g. musyawarah;

h. demokrasi;

i. kemandirian;

j. partisipasi;

k. kesetaraan;

l. pemberdayaan; dan

m. keberlanjutan.


Pengaturan Desa bertujuan:

a. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;


b. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;


c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;


d. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;


e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;


f. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;


g. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;


h. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan


i. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.


KEDUDUKAN DAN JENIS DESA


Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota.
Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat,sesuai dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat.


PENATAAN DESA


Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa.

Penataan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


TUJUAN PENATAAN DESA :
a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d. meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan
e. meningkatkan daya saing Desa.


MACAM - MACAM PENATAAN DESA

Penataan Desa meliputi:

A. pembentukan;


Pembentukan Desa merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada.

Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.


Syarat pembentukan Desa :

  1. Batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;

  2. Jumlah penduduk, yaitu:

1) wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga;


2) wilayah Bali paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga;


3) wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga;


4) wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam ratus) kepala keluarga;


5) wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima ratus) kepala keluarga;


6) wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala keluarga;


7) wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) jiwa atau 300 (tiga ratus) kepala keluarga


8) wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa atau 200 (dua ratus) kepala keluarga; dan

9) wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala keluarga.


  1. wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;


  1. Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;

  2. Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;

  3. Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota- 9

  4. Sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan

  5. Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. Dalam wilayah Desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa.


  1. Pembentukan) dilakukan melalui Desa persiapan.Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk.

  2. Desa persiapan  dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun.

  3. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.



B.PENGHAPUSAN

  • Desa dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis.


C.PENGGABUNGAN

  • Dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi Desa baru berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.


D.PERUBAHAN STATUS


PERUBAHAN DESA MENJADI KELURAHAN.

  • Desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melalui Musyawarah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa.

  • Seluruh barang milik Desa dan sumber pendapatan Desa yang berubah menjadi kelurahan menjadi kekayaan/aset Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kelurahan tersebut dan pendanaan kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.


PERUBAHAN KELURAHAN MENJADI DESA

  • Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengubah status kelurahan menjadi Desa berdasarkan prakarsa masyarakat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


  • Kelurahan yang berubah status menjadi Desa, sarana dan prasarana menjadi milik Desa dan dikelola oleh Desa yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat Desa.

  • Pendanaan perubahan status kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

E.PENETAPAN DESA

Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.

PROSES PENATAAN DESA


Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan  atau kelurahan menjadi Desa sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah.


Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama Bupati/Walikota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diajukan kepada Gubernur.


Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan, penghapusan,penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan masyarakat Desa, dan/atau peraturan perundang-undangan.


Gubernur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah  paling lama 20 (dua puluh) hari setelah menerima Rancangan Peraturan Daerah.


Dalam hal Gubernur memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan penyempurnaan dan penetapan menjadi Peraturan Daerah paling lama 20 (dua puluh) hari.


Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah , Rancangan Peraturan Daerah tersebut tidak dapat disahkan dan tidak dapat diajukan kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah penolakan oleh Gubernur.


Dalam hal Gubernur tidak memberikan persetujuan atau tidak memberikan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang dimaksud  dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota dapat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tersebut serta sekretaris daerah mengundangkannya dalam Lembaran Daerah.

Dalam hal Bupati/Walikota tidak menetapkan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui oleh Gubernur, Rancangan Peraturan Daerah tersebut dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah tanggal persetujuan Gubernur dinyatakan berlaku dengan sendirinya.


Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode Desa dari Menteri.


Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran peta batas wilayah Desa.


KEWENANGAN DESA



Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,

  2. Pelaksanaan Pembangunan Desa,

  3. Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan

  4. Pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.



Kewenangan Desa meliputi:


a. kewenangan berdasarkan hak asal usul;

b. kewenangan lokal berskala Desa;

Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud diatur dan diurus oleh Desa.


c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;


d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud diurus oleh desa.


Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi :

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,

Pelaksanaan Pembangunan Desa,

Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan

Pemberdayaan masyarakat Desa.

Semua penugasan  disertai biaya.



1.PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA


Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:

a. kepastian hukum;

b. tertib penyelenggaraan pemerintahan;

c. tertib kepentingan umum;

d. keterbukaan;

e. proporsionalitas;

f. profesionalitas;

g. akuntabilitas;

h. efektivitas dan efisiensi;

i. kearifan lokal;

j. keberagaman; dan

k. partisipatif.

PEMERINTAH DESA
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain.


A.KEPALA DESA
Kepala Desa bertugas :

  • menyelenggarakan Pemerintahan Desa,

  • melaksanakan Pembangunan Desa,

  • pembinaan kemasyarakatan Desa, dan

  • pemberdayaan masyarakat Desa.


Dalam melaksanakan tugas tersebut Kepala Desa berwenang:

  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa

  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa

  3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;

  4. menetapkan Peraturan Desa;

  5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

  6. membina kehidupan masyarakat Desa;

  7. membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa

  8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;

  9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;

  10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa

  11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa

  12. memanfaatkan teknologi tepat guna;

  13. mengkoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif

  14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam melaksanakan tugas tersebut Kepala Desa berhak:

  1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;

  2. mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa

  3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;

  4. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan

  5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.


Dalam melaksanakan tugas tersebut Kepala Desa berkewajiban:

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksana kan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahan kan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

  3. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa

  4. menaati dan menegakkan peraturan perundang undangan

  5. melaksanakan kehidupan demokrasi berkeadilan gender;

  6. dan melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa
    yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme

  7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;

  8. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;

  9. mengelola Keuangan dan Aset Desa;

  10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;

  11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa

  12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;

  13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;

  14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;

  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan

  16. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.


Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban tersebut Kepala Desa wajib:

  1. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;

  2. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota

  3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan

  4. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.


catatan :

Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa:

  • teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

  • Dalam hal sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.


LARANGAN KEPALA DESA
Kepala Desa dilarang:

  1. merugikan kepentingan umum;

  2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu

  3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

  4. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

  5. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

  6. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

  7. menjadi pengurus partai politik;

  8. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang

  9. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

  10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

  11. melanggar sumpah/janji jabatan; dan

  12. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.


catatan :

  • Kepala Desa yang melanggar larangan tersebut dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

  • Dalam hal sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.


PEMILIHAN KEPALA DESA

Pilkades serentak

  • Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.

  • Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak tersebut dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak tersebut diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.


Proses pelaksanaan pilkades

  1. Badan Permusyawaratan Desa memberitahu kan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jambatannya berakhir.


  1. Badan Permusyawaratan Desa membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.

  • Panitia pemilihan Kepala Desa  bersifat mandiri dan tidak memihak.

  • Panitia pemilihan Kepala Desa tersebut terdiri atas unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat Desa.

Syarat mencalonkan diri sebagai kepala desa


Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:

  1. warga negara Republik Indonesia;

  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksana kan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahan kan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

  6. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;

  7. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran

  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

  10. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

  11. berbadan sehat;

  12. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan

  13. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.


Pemilihan langsung

  1. Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa,Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

  2. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.

  3. Dalam melaksanakan pemilihan Kepala Desa, dibentuk panitia pemilihan Kepala Desa.

  4. Panitia pemilihan sebagaimana tersebut bertugas mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan calon Kepala Desa terpilih, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

  5. Penduduk Desa sebagaimana dimaksud dalam yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih.

Calon kepala desa

  1. Bakal calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ditetapkan sebagai calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan Kepala Desa.

  2. Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat Desa di tempat umum sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.

  3. Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kepala Desa terpilih

  1. Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.

  2. Panitia pemilihan Kepala Desa menetapkan calon Kepala Desa terpilih.

  3. Panitia pemilihan Kepala Desa menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah penetapan calon Kepala Desa terpilih .

  4. Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan panitia pemilihan menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Walikota.

  5. Bupati/Walikota mengesahkan calon Kepala Desa terpilih  menjadi Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan Kepala Desa dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota.

  6. Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin no 5

Pelantikan kepala Desa


  1. Calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penerbitan keputusan Bupati/Walikota.

  2. Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa terpilih bersumpah/berjanji.

  3. Sumpah/janji kepala desa adalah sebagai berikut: “Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundangundangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.


Masa jabatan kepala desa

  1. Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

  2. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.



Pemberhentian Kepala Desa

Kepala Desa berhenti karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri; atau

c. diberhentikan.


Kepala Desa diberhentikan  karena:

  1. berakhir masa jabatannya;

  2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;

  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa; atau

  4. melanggar larangan sebagai Kepala Desa.

  • Pemberhentian Kepala Desa ditetapkan oleh Bupati/Walikota

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Pemberhentian sementara kepala desa

  1. Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

  2. Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

  3. Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Bagaimana jika kepala Desa tersebut tidak terbukti bersalah??


  1. Kepala Desa yang diberhentikan sementara tetapi ternyata setelah melalui proses peradilan  terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan putusan pengadilan diterima oleh Kepala Desa, Bupati/Walikota merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Kepala Desa yang bersangkutan sebagai Kepala Desa sampai dengan akhir masa jabatannya.


  1. Apabila Kepala Desa yang diberhentikan sementara tersebut telah berakhir masa jabatannya, Bupati/Walikota harus merehabilitasi nama baik Kepala Desa yang bersangkutan.


Siapakah yang menjalankan tugas kepala desa selama proses persidangan?

  • Dalam hal Kepala Desa diberhentikan sementara maka sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Setelah kepala desa diberhentikan /diputus bersalah.


  1. Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan tidak lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa.


  1. Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sebagaimana yang sudah diterangkan dalam bab sebelumnya.


  1. Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan tersebut lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa.


  1. Penjabat Kepala Desa tersebut melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa tersebut sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa.


  1. Kepala Desa sebagaimana dimaksud dipilih melalui Musyawarah Desa yang memenuhi persyaratan pencalonan kepala desa.


  1. Musyawarah Desa tersebut dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa diberhentikan.


  1. Kepala Desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa  melaksanakan tugas Kepala Desa sampai habis sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan.


  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah.

B.PERANGKAT DESA

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.


Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.


Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa  bertanggung jawab kepada Kepala Desa.


Perangkat Desa terdiri atas:

a. sekretariat Desa;

b. pelaksana kewilayahan; dan

c. pelaksana teknis.

Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:

  1. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;

  2. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;

  3. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan

  4. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.

LARANGAN BAGI PERANGKAT DESA
Perangkat Desa dilarang:

  1. merugikan kepentingan umum;

  2. .membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu

  3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

  4. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

  5. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

  6. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

  7. menjadi pengurus partai politik;

  8. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;

  9. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

  10. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

  11. melanggar sumpah/janji jabatan; dan

  12. meninggal kan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

SANKSI BAGI PERANGKAT DESA YANG MELANGGAR
Perangkat Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi :

  1. sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

  2. Dalam hal sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.


BERHENTINYA PERANGKAT DESA

Perangkat Desa berhenti karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri; atau

c. diberhentikan.


Perangkat Desa dapat diberhentikan karena:

a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;

b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.



  • Pemberhentian perangkat Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian perangkat Desa  diatur dalam Peraturan Pemerintah.

C.MUSYAWARAH DESA


Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat
Pemerintahan Desa.


Hal yang bersifat strategis yang perlu dimusyawarahkan meliputi:

a. penataan Desa;

b. perencanaan Desa;

c. kerja sama Desa;

d. rencana investasi yang masuk ke Desa;

e. pembentukan BUM Desa;

f.penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan

g. kejadian luar biasa.

Musyawarah Desa dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 tahun.
Musyawarah Desa  dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

D.BADAN PERMUSYAWARATAN DESA


PENGERTIAN

Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.


Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.


FUNGSI BPD

Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:

a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.


SYARAT MENCALONKAN DIRI SEBAGAI ANGGOTA BPD


Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksana kan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahan kan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka TunggalIka;

  3. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;

  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

  5. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;

  6. bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan

  7. Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.


Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah gasal ( ganjil ), paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa.


Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebelum memangku jabatannya bersumpah/berjanji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Susunan kata sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut:

”Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaikbaiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.


Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa terdiri atas

1 (satu) orang ketua,

1 (satu) orang wakil ketua, dan

1 (satu) orang sekretaris.


Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud  dipilih dari dan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa secara langsung dalam rapat Badan Permusyawaratan Desa yang diadakan secara khusus.


Rapat pemilihan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.

Badan Permusyawaratan Desa menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa.

HAK BPD
Badan Permusyawaratan Desa berhak:

a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Pemerintah Desa;

b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan


c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

HAK ANGGOTA BPD
Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak:

a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;

b. mengajukan pertanyaan;

c. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
d.memilih dan dipilih; dan

e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

KEWAJIBAN ANGGOTA BPD

Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib:

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

  2. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;

  3. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan; menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan

  4. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.


LARANGAN BAGI ANGGOTA BPD
Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang:

  1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok
    masyarakat Desa,mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;

  2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

  3. menyalahgunakan wewenang;

  4. melanggar sumpah/janji jabatan;

  5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;

  6. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

  7. . sebagai pelaksana proyek Desa;

  8. . menjadi pengurus partai politik; dan/atau

  9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

MEKANISME MUSYAWARAH BPD

Mekanisme musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut:

  1. musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dipimpin oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa;

  2. musyawarah Badan Permusyawaratan Desa
    dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa

  3. pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;

  4. apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara

  5. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa yang hadir; dan

  6. hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan keputusan Badan Permusyawaratan Desa dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris Badan Permusyawaratan Desa.

  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


PENGHASILAN PEMERINTAH DESA


Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud  bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.


Selain penghasilan tetap, Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.


Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud p Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

  Pasal  4 4.1 PRESIDEN PEMEGANG KEKUASAAN (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.  4.2...