Senin, 21 September 2020

UNDANG - UNDANG NO 6 TAHUN 2014 ( bagian 1)

UNDANG UNDANG TENTANG DESA


Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.


Pengaturan Desa berasaskan:


a. rekognisi;

b. subsidiaritas;

c. keberagaman;

d. kebersamaan;

e. kegotongroyongan;

f. kekeluargaan;

g. musyawarah;

h. demokrasi;

i. kemandirian;

j. partisipasi;

k. kesetaraan;

l. pemberdayaan; dan

m. keberlanjutan.


Pengaturan Desa bertujuan:

a. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;


b. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;


c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;


d. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;


e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;


f. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;


g. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;


h. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan


i. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.


KEDUDUKAN DAN JENIS DESA


Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota.
Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat,sesuai dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat.


PENATAAN DESA


Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa.

Penataan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


TUJUAN PENATAAN DESA :
a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d. meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan
e. meningkatkan daya saing Desa.


MACAM - MACAM PENATAAN DESA

Penataan Desa meliputi:

A. pembentukan;


Pembentukan Desa merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada.

Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.


Syarat pembentukan Desa :

  1. Batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;

  2. Jumlah penduduk, yaitu:

1) wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga;


2) wilayah Bali paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga;


3) wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga;


4) wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam ratus) kepala keluarga;


5) wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima ratus) kepala keluarga;


6) wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala keluarga;


7) wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) jiwa atau 300 (tiga ratus) kepala keluarga


8) wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa atau 200 (dua ratus) kepala keluarga; dan

9) wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala keluarga.


  1. wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;


  1. Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;

  2. Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;

  3. Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota- 9

  4. Sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan

  5. Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. Dalam wilayah Desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa.


  1. Pembentukan) dilakukan melalui Desa persiapan.Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk.

  2. Desa persiapan  dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun.

  3. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.



B.PENGHAPUSAN

  • Desa dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis.


C.PENGGABUNGAN

  • Dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi Desa baru berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.


D.PERUBAHAN STATUS


PERUBAHAN DESA MENJADI KELURAHAN.

  • Desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melalui Musyawarah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa.

  • Seluruh barang milik Desa dan sumber pendapatan Desa yang berubah menjadi kelurahan menjadi kekayaan/aset Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kelurahan tersebut dan pendanaan kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.


PERUBAHAN KELURAHAN MENJADI DESA

  • Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengubah status kelurahan menjadi Desa berdasarkan prakarsa masyarakat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


  • Kelurahan yang berubah status menjadi Desa, sarana dan prasarana menjadi milik Desa dan dikelola oleh Desa yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat Desa.

  • Pendanaan perubahan status kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

E.PENETAPAN DESA

Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.

PROSES PENATAAN DESA


Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan  atau kelurahan menjadi Desa sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah.


Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama Bupati/Walikota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diajukan kepada Gubernur.


Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan, penghapusan,penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan masyarakat Desa, dan/atau peraturan perundang-undangan.


Gubernur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah  paling lama 20 (dua puluh) hari setelah menerima Rancangan Peraturan Daerah.


Dalam hal Gubernur memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan penyempurnaan dan penetapan menjadi Peraturan Daerah paling lama 20 (dua puluh) hari.


Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah , Rancangan Peraturan Daerah tersebut tidak dapat disahkan dan tidak dapat diajukan kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah penolakan oleh Gubernur.


Dalam hal Gubernur tidak memberikan persetujuan atau tidak memberikan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang dimaksud  dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota dapat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tersebut serta sekretaris daerah mengundangkannya dalam Lembaran Daerah.

Dalam hal Bupati/Walikota tidak menetapkan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui oleh Gubernur, Rancangan Peraturan Daerah tersebut dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah tanggal persetujuan Gubernur dinyatakan berlaku dengan sendirinya.


Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode Desa dari Menteri.


Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran peta batas wilayah Desa.


KEWENANGAN DESA



Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,

  2. Pelaksanaan Pembangunan Desa,

  3. Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan

  4. Pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.



Kewenangan Desa meliputi:


a. kewenangan berdasarkan hak asal usul;

b. kewenangan lokal berskala Desa;

Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud diatur dan diurus oleh Desa.


c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;


d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud diurus oleh desa.


Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi :

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,

Pelaksanaan Pembangunan Desa,

Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan

Pemberdayaan masyarakat Desa.

Semua penugasan  disertai biaya.



1.PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA


Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:

a. kepastian hukum;

b. tertib penyelenggaraan pemerintahan;

c. tertib kepentingan umum;

d. keterbukaan;

e. proporsionalitas;

f. profesionalitas;

g. akuntabilitas;

h. efektivitas dan efisiensi;

i. kearifan lokal;

j. keberagaman; dan

k. partisipatif.

PEMERINTAH DESA
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain.


A.KEPALA DESA
Kepala Desa bertugas :

  • menyelenggarakan Pemerintahan Desa,

  • melaksanakan Pembangunan Desa,

  • pembinaan kemasyarakatan Desa, dan

  • pemberdayaan masyarakat Desa.


Dalam melaksanakan tugas tersebut Kepala Desa berwenang:

  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa

  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa

  3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;

  4. menetapkan Peraturan Desa;

  5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

  6. membina kehidupan masyarakat Desa;

  7. membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa

  8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;

  9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;

  10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa

  11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa

  12. memanfaatkan teknologi tepat guna;

  13. mengkoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif

  14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam melaksanakan tugas tersebut Kepala Desa berhak:

  1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;

  2. mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa

  3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;

  4. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan

  5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.


Dalam melaksanakan tugas tersebut Kepala Desa berkewajiban:

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksana kan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahan kan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

  3. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa

  4. menaati dan menegakkan peraturan perundang undangan

  5. melaksanakan kehidupan demokrasi berkeadilan gender;

  6. dan melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa
    yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme

  7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;

  8. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;

  9. mengelola Keuangan dan Aset Desa;

  10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;

  11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa

  12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;

  13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;

  14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;

  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan

  16. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.


Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban tersebut Kepala Desa wajib:

  1. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;

  2. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota

  3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan

  4. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.


catatan :

Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa:

  • teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

  • Dalam hal sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.


LARANGAN KEPALA DESA
Kepala Desa dilarang:

  1. merugikan kepentingan umum;

  2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu

  3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

  4. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

  5. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

  6. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

  7. menjadi pengurus partai politik;

  8. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang

  9. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

  10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

  11. melanggar sumpah/janji jabatan; dan

  12. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.


catatan :

  • Kepala Desa yang melanggar larangan tersebut dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

  • Dalam hal sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.


PEMILIHAN KEPALA DESA

Pilkades serentak

  • Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.

  • Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak tersebut dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak tersebut diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.


Proses pelaksanaan pilkades

  1. Badan Permusyawaratan Desa memberitahu kan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jambatannya berakhir.


  1. Badan Permusyawaratan Desa membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.

  • Panitia pemilihan Kepala Desa  bersifat mandiri dan tidak memihak.

  • Panitia pemilihan Kepala Desa tersebut terdiri atas unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat Desa.

Syarat mencalonkan diri sebagai kepala desa


Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:

  1. warga negara Republik Indonesia;

  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksana kan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahan kan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

  6. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;

  7. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran

  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

  10. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

  11. berbadan sehat;

  12. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan

  13. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.


Pemilihan langsung

  1. Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa,Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

  2. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.

  3. Dalam melaksanakan pemilihan Kepala Desa, dibentuk panitia pemilihan Kepala Desa.

  4. Panitia pemilihan sebagaimana tersebut bertugas mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan calon Kepala Desa terpilih, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

  5. Penduduk Desa sebagaimana dimaksud dalam yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih.

Calon kepala desa

  1. Bakal calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ditetapkan sebagai calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan Kepala Desa.

  2. Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat Desa di tempat umum sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.

  3. Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kepala Desa terpilih

  1. Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.

  2. Panitia pemilihan Kepala Desa menetapkan calon Kepala Desa terpilih.

  3. Panitia pemilihan Kepala Desa menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah penetapan calon Kepala Desa terpilih .

  4. Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan panitia pemilihan menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Walikota.

  5. Bupati/Walikota mengesahkan calon Kepala Desa terpilih  menjadi Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan Kepala Desa dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota.

  6. Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin no 5

Pelantikan kepala Desa


  1. Calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penerbitan keputusan Bupati/Walikota.

  2. Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa terpilih bersumpah/berjanji.

  3. Sumpah/janji kepala desa adalah sebagai berikut: “Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundangundangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.


Masa jabatan kepala desa

  1. Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

  2. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.



Pemberhentian Kepala Desa

Kepala Desa berhenti karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri; atau

c. diberhentikan.


Kepala Desa diberhentikan  karena:

  1. berakhir masa jabatannya;

  2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;

  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa; atau

  4. melanggar larangan sebagai Kepala Desa.

  • Pemberhentian Kepala Desa ditetapkan oleh Bupati/Walikota

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Pemberhentian sementara kepala desa

  1. Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

  2. Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

  3. Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Bagaimana jika kepala Desa tersebut tidak terbukti bersalah??


  1. Kepala Desa yang diberhentikan sementara tetapi ternyata setelah melalui proses peradilan  terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan putusan pengadilan diterima oleh Kepala Desa, Bupati/Walikota merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Kepala Desa yang bersangkutan sebagai Kepala Desa sampai dengan akhir masa jabatannya.


  1. Apabila Kepala Desa yang diberhentikan sementara tersebut telah berakhir masa jabatannya, Bupati/Walikota harus merehabilitasi nama baik Kepala Desa yang bersangkutan.


Siapakah yang menjalankan tugas kepala desa selama proses persidangan?

  • Dalam hal Kepala Desa diberhentikan sementara maka sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Setelah kepala desa diberhentikan /diputus bersalah.


  1. Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan tidak lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa.


  1. Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sebagaimana yang sudah diterangkan dalam bab sebelumnya.


  1. Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan tersebut lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa.


  1. Penjabat Kepala Desa tersebut melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa tersebut sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa.


  1. Kepala Desa sebagaimana dimaksud dipilih melalui Musyawarah Desa yang memenuhi persyaratan pencalonan kepala desa.


  1. Musyawarah Desa tersebut dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa diberhentikan.


  1. Kepala Desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa  melaksanakan tugas Kepala Desa sampai habis sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan.


  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah.

B.PERANGKAT DESA

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.


Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.


Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa  bertanggung jawab kepada Kepala Desa.


Perangkat Desa terdiri atas:

a. sekretariat Desa;

b. pelaksana kewilayahan; dan

c. pelaksana teknis.

Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:

  1. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;

  2. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;

  3. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan

  4. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.

LARANGAN BAGI PERANGKAT DESA
Perangkat Desa dilarang:

  1. merugikan kepentingan umum;

  2. .membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu

  3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

  4. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

  5. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

  6. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

  7. menjadi pengurus partai politik;

  8. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;

  9. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

  10. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

  11. melanggar sumpah/janji jabatan; dan

  12. meninggal kan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

SANKSI BAGI PERANGKAT DESA YANG MELANGGAR
Perangkat Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi :

  1. sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

  2. Dalam hal sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.


BERHENTINYA PERANGKAT DESA

Perangkat Desa berhenti karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri; atau

c. diberhentikan.


Perangkat Desa dapat diberhentikan karena:

a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;

b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.



  • Pemberhentian perangkat Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian perangkat Desa  diatur dalam Peraturan Pemerintah.

C.MUSYAWARAH DESA


Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat
Pemerintahan Desa.


Hal yang bersifat strategis yang perlu dimusyawarahkan meliputi:

a. penataan Desa;

b. perencanaan Desa;

c. kerja sama Desa;

d. rencana investasi yang masuk ke Desa;

e. pembentukan BUM Desa;

f.penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan

g. kejadian luar biasa.

Musyawarah Desa dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 tahun.
Musyawarah Desa  dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

D.BADAN PERMUSYAWARATAN DESA


PENGERTIAN

Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.


Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.


FUNGSI BPD

Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:

a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.


SYARAT MENCALONKAN DIRI SEBAGAI ANGGOTA BPD


Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksana kan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahan kan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka TunggalIka;

  3. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;

  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

  5. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;

  6. bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan

  7. Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.


Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah gasal ( ganjil ), paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa.


Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebelum memangku jabatannya bersumpah/berjanji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Susunan kata sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut:

”Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaikbaiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.


Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa terdiri atas

1 (satu) orang ketua,

1 (satu) orang wakil ketua, dan

1 (satu) orang sekretaris.


Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud  dipilih dari dan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa secara langsung dalam rapat Badan Permusyawaratan Desa yang diadakan secara khusus.


Rapat pemilihan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.

Badan Permusyawaratan Desa menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa.

HAK BPD
Badan Permusyawaratan Desa berhak:

a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Pemerintah Desa;

b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan


c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

HAK ANGGOTA BPD
Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak:

a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;

b. mengajukan pertanyaan;

c. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
d.memilih dan dipilih; dan

e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

KEWAJIBAN ANGGOTA BPD

Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib:

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

  2. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;

  3. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan; menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan

  4. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.


LARANGAN BAGI ANGGOTA BPD
Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang:

  1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok
    masyarakat Desa,mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;

  2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

  3. menyalahgunakan wewenang;

  4. melanggar sumpah/janji jabatan;

  5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;

  6. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

  7. . sebagai pelaksana proyek Desa;

  8. . menjadi pengurus partai politik; dan/atau

  9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

MEKANISME MUSYAWARAH BPD

Mekanisme musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut:

  1. musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dipimpin oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa;

  2. musyawarah Badan Permusyawaratan Desa
    dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa

  3. pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;

  4. apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara

  5. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa yang hadir; dan

  6. hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan keputusan Badan Permusyawaratan Desa dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris Badan Permusyawaratan Desa.

  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


PENGHASILAN PEMERINTAH DESA


Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud  bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.


Selain penghasilan tetap, Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.


Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud p Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

  Pasal  4 4.1 PRESIDEN PEMEGANG KEKUASAAN (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.  4.2...