B.PERANGKAT DESA
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.
Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:
berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.
LARANGAN BAGI PERANGKAT DESA
Perangkat Desa dilarang:
merugikan kepentingan umum;
.membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu
menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
menjadi pengurus partai politik;
menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
melanggar sumpah/janji jabatan; dan
meninggal kan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
SANKSI BAGI PERANGKAT DESA YANG MELANGGAR
Perangkat Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi :
sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Dalam hal sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
BERHENTINYA PERANGKAT DESA
Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
Perangkat Desa dapat diberhentikan karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Pemberhentian perangkat Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian perangkat Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar