Senin, 21 September 2020

PERANGKAT DESA

 B.PERANGKAT DESA

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.


Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.


Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa  bertanggung jawab kepada Kepala Desa.


Perangkat Desa terdiri atas:

a. sekretariat Desa;

b. pelaksana kewilayahan; dan

c. pelaksana teknis.

Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:

  1. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;

  2. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;

  3. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan

  4. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.

LARANGAN BAGI PERANGKAT DESA
Perangkat Desa dilarang:

  1. merugikan kepentingan umum;

  2. .membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu

  3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

  4. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

  5. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

  6. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

  7. menjadi pengurus partai politik;

  8. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;

  9. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

  10. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

  11. melanggar sumpah/janji jabatan; dan

  12. meninggal kan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

SANKSI BAGI PERANGKAT DESA YANG MELANGGAR
Perangkat Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi :

  1. sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

  2. Dalam hal sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.


BERHENTINYA PERANGKAT DESA

Perangkat Desa berhenti karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri; atau

c. diberhentikan.


Perangkat Desa dapat diberhentikan karena:

a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;

b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.



  • Pemberhentian perangkat Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian perangkat Desa  diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

  Pasal  4 4.1 PRESIDEN PEMEGANG KEKUASAAN (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.  4.2...