Senin, 21 September 2020

KEPALA DESA

 Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:

a. kepastian hukum;

b. tertib penyelenggaraan pemerintahan;

c. tertib kepentingan umum;

d. keterbukaan;

e. proporsionalitas;

f. profesionalitas;

g. akuntabilitas;

h. efektivitas dan efisiensi;

i. kearifan lokal;

j. keberagaman; dan

k. partisipatif.

PEMERINTAH DESA
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain.


A.KEPALA DESA
Kepala Desa bertugas :

  • menyelenggarakan Pemerintahan Desa,

  • melaksanakan Pembangunan Desa,

  • pembinaan kemasyarakatan Desa, dan

  • pemberdayaan masyarakat Desa.


Dalam melaksanakan tugas tersebut Kepala Desa berwenang:

  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa

  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa

  3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;

  4. menetapkan Peraturan Desa;

  5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

  6. membina kehidupan masyarakat Desa;

  7. membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa

  8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;

  9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;

  10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa

  11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa

  12. memanfaatkan teknologi tepat guna;

  13. mengkoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif

  14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam melaksanakan tugas tersebut Kepala Desa berhak:

  1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;

  2. mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa

  3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;

  4. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan

  5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.


Dalam melaksanakan tugas tersebut Kepala Desa berkewajiban:

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksana kan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahan kan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

  3. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa

  4. menaati dan menegakkan peraturan perundang undangan

  5. melaksanakan kehidupan demokrasi berkeadilan gender;

  6. dan melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa
    yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme

  7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;

  8. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;

  9. mengelola Keuangan dan Aset Desa;

  10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;

  11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa

  12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;

  13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;

  14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;

  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan

  16. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.


Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban tersebut Kepala Desa wajib:

  1. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;

  2. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota

  3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan

  4. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.


catatan :

Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa:

  • teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

  • Dalam hal sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.


LARANGAN KEPALA DESA
Kepala Desa dilarang:

  1. merugikan kepentingan umum;

  2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu

  3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

  4. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

  5. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

  6. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

  7. menjadi pengurus partai politik;

  8. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang

  9. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

  10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

  11. melanggar sumpah/janji jabatan; dan

  12. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.


catatan :

  • Kepala Desa yang melanggar larangan tersebut dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

  • Dalam hal sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.


PEMILIHAN KEPALA DESA

Pilkades serentak

  • Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.

  • Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak tersebut dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak tersebut diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.


Proses pelaksanaan pilkades

  1. Badan Permusyawaratan Desa memberitahu kan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jambatannya berakhir.


  1. Badan Permusyawaratan Desa membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.

  • Panitia pemilihan Kepala Desa  bersifat mandiri dan tidak memihak.

  • Panitia pemilihan Kepala Desa tersebut terdiri atas unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat Desa.

Syarat mencalonkan diri sebagai kepala desa


Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:

  1. warga negara Republik Indonesia;

  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksana kan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahan kan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

  6. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;

  7. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran

  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

  10. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

  11. berbadan sehat;

  12. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan

  13. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.


Pemilihan langsung

  1. Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa,Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

  2. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.

  3. Dalam melaksanakan pemilihan Kepala Desa, dibentuk panitia pemilihan Kepala Desa.

  4. Panitia pemilihan sebagaimana tersebut bertugas mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan calon Kepala Desa terpilih, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

  5. Penduduk Desa sebagaimana dimaksud dalam yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih.

Calon kepala desa

  1. Bakal calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ditetapkan sebagai calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan Kepala Desa.

  2. Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat Desa di tempat umum sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.

  3. Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kepala Desa terpilih

  1. Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.

  2. Panitia pemilihan Kepala Desa menetapkan calon Kepala Desa terpilih.

  3. Panitia pemilihan Kepala Desa menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah penetapan calon Kepala Desa terpilih .

  4. Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan panitia pemilihan menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Walikota.

  5. Bupati/Walikota mengesahkan calon Kepala Desa terpilih  menjadi Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan Kepala Desa dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota.

  6. Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin no 5

Pelantikan kepala Desa


  1. Calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penerbitan keputusan Bupati/Walikota.

  2. Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa terpilih bersumpah/berjanji.

  3. Sumpah/janji kepala desa adalah sebagai berikut: “Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundangundangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.


Masa jabatan kepala desa

  1. Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

  2. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.



Pemberhentian Kepala Desa

Kepala Desa berhenti karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri; atau

c. diberhentikan.


Kepala Desa diberhentikan  karena:

  1. berakhir masa jabatannya;

  2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;

  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa; atau

  4. melanggar larangan sebagai Kepala Desa.

  • Pemberhentian Kepala Desa ditetapkan oleh Bupati/Walikota

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Pemberhentian sementara kepala desa

  1. Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

  2. Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

  3. Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Bagaimana jika kepala Desa tersebut tidak terbukti bersalah??


  1. Kepala Desa yang diberhentikan sementara tetapi ternyata setelah melalui proses peradilan  terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan putusan pengadilan diterima oleh Kepala Desa, Bupati/Walikota merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Kepala Desa yang bersangkutan sebagai Kepala Desa sampai dengan akhir masa jabatannya.


  1. Apabila Kepala Desa yang diberhentikan sementara tersebut telah berakhir masa jabatannya, Bupati/Walikota harus merehabilitasi nama baik Kepala Desa yang bersangkutan.


Siapakah yang menjalankan tugas kepala desa selama proses persidangan?

  • Dalam hal Kepala Desa diberhentikan sementara maka sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Setelah kepala desa diberhentikan /diputus bersalah.


  1. Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan tidak lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa.


  1. Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sebagaimana yang sudah diterangkan dalam bab sebelumnya.


  1. Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan tersebut lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa.


  1. Penjabat Kepala Desa tersebut melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa tersebut sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa.


  1. Kepala Desa sebagaimana dimaksud dipilih melalui Musyawarah Desa yang memenuhi persyaratan pencalonan kepala desa.


  1. Musyawarah Desa tersebut dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa diberhentikan.


  1. Kepala Desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa  melaksanakan tugas Kepala Desa sampai habis sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan.


  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

  Pasal  4 4.1 PRESIDEN PEMEGANG KEKUASAAN (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.  4.2...