Rabu, 23 September 2020

AWAL MULA PANCASILA DAN UUD 1945

 TWK Tes Wawasan Kebangsaan

Tes Wawasan kebangsaan (TWK) merupakan, salah satu Tes Kompetensi Dasar yang wajib diikuti oleh para peserta dalam uji seleksi penerimaan CPNS. Tujuan diberlakukannya Tes Wawasan Kebangsaan adalah untuk menguji kemampuan penguasaan materi kebangsaan Indonesia dari para peserta tes yang terdiri atas Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang meliputi:

a. Sistem testa negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

b. Sejarah perjuangan bangsa. c. Peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global. d. Kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

PANCASILA

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Kata Pancasila terdiri dari dua kata yang diambil dari bahasa Sanskerta, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lima sendi utama penyusun Pancasila atau yang biasa dikenal dengan lima sila dalam Pancasila adalah:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa. 

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 

3. Persatuan Indonesia. 

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kelima sila tersebut tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.

Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusar Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

SEJARAH PERUMUSAN 

Perumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi diawali dari usulanusulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu:

1. Lima Dasar oleh Muhammad Yamin dalam pidatonya pada tanggal 29 Mei 1945, yaitu: 

a. Peri Kebangsaan 

b. Peri Kemanusiaan 

c. Peri Ketuhanan 

d. Peri Kerakyatan 

e. Kesejahteraan Rakyat.

Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia.

2. Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yangk emudian dikenal dengan judul "lahirnya Pancasila", yaitu 

a. Kebangsaan 

b. Internasionalisme 

c. Mufakat 

d. Kesejahteraan 

e. Ketuhanan

Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah: 

• Rumusan pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945.

• Rumusan kedua: Pembukaan Undangundang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945

• Rumusan ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949.

• Rumusan keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara tanggal 15 Agustus 1950

• Rumusan kelima: Rumusan kedua yang dijiwai oleh rumusan pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959).

Pancasila yang digali dari bumi Indonesia merupakan:

 1. Dasar negara yang merupakan sumber sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.

2. Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan serta memberi petunjuk bagi masyarakat yang beraneka ragam sifatnya.

3. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain.

4. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritualberdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai.

5. Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang dijunjung tinggi, bukan sekedar karena ditemukan dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikar kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.

Apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang dimaksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang

permusyawratan/perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang digunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masingmasing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari silasila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.

FALSAFAH PANCASILA SEBAGAI DASAR FALSAFAH NEGARA INDONESIA

Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah ditemukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundangundangan negara Indonesia sebagai berikut: 

1. Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945

2. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta)

3. Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV

4. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV

5. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950

6. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959 di

UUD 1945 DAN AMANDEMEN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.

UUD 1945 disahkan sebagai undangundang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali

perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan

Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI)

tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI

mengesahkan UUD 1945 sebagai UndangUndang Dasar Republik Indonesia.

1. Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949). Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

2. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950). Pada masa ini sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer.

3. Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959). Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950.

dan

4. Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966). Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gaga) menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undangundang dasar.

Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya: • Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara.

• MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup. • Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia.

4. Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966)

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:

• Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya

• Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.

• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

5. Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999. Pada masa inl dikenal masa transisi. Yaitu masa

sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

6. Periode Perubahan UUD 1945 (1999 - 2002). Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasalpasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

ujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang

sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.

Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), presidensial.

serta mempertegas sistem pemerintahan

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR, yaitu:

1. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 1421 Oktober 1999: Perubahan pertama UUD 1945.

2. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000: Perubahan kedua UUD 1945.

3. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001: Perubahan ketiga UUD 1945.

4. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002: Perubahan keempat UUD 1945.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

  Pasal  4 4.1 PRESIDEN PEMEGANG KEKUASAAN (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.  4.2...