Senin, 21 September 2020

PERMENDAGRI NO 20 TAHUN 2018


PENGELOLAAN KEUANGAN DESA


Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.


APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.


PKPKD

Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa


Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.

Dan berwenang :
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
d. menetapkan PPKD;

e. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;

f. menyetujui RAK Desa; dan

g. menyetujui SPP.


KEPALA DESA dengan keputusan kepala desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD (Pelaksana pengelolaan keuangan desa)


PPKD terdiri atas:

a. Sekretaris Desa sebagai koordinator PPKD;

b. Kaur dan Kasi sebagai pelaksana kegiatan anggaran ; dan

c. Kaur keuangan yang berlaku sebagai bendahara yang memiliki NPWP pemerintah Desa.


SEKRETARIS DESA

Bertugas mengoordinasikan :
a.penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
b.penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
c.penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDes, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
d.penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan Perubahan Penjabaran APBDes;
e. tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
f. penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.


Serta melakukan verifikasi terhadap :
a.  DPA, DPPA, dan DPAL;
b.  RAK Desa; dan

c.  bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.


KAUR DAN KASI

Kaur terdiri atas:

a. Kaur tata usaha dan umum; dan

b. Kaur perencanaan.


Kasi terdiri atas:

a. Kasi pemerintahan;

b. Kasi kesejahteraan; dan

c. Kasi pelayanan.


TUGAS KAUR DAN KASI

a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
b. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
c. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya; d. menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
e. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
f. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.


Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dalam RKP Desa.


Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas  dapat dibantu oleh tim dari : perangkat desa ( pelaksana kewilayahan/ kepala dusun ),LKD dan /atau masyarakat. tim tersebut adalah untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan oleh KAUR dan KASI sendiri.

struktur kepengurusan tim yang diusulkan pada saat penyusunan RKP Desa dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa tersebut terdiri atas:

a. ketua;

b. sekretaris; dan

c. anggota.



KAUR KEUANGAN

tugas kaur keuangan:

a. menyusun RAK Desa; dan

b. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan,
menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

SUSUNAN MATERI APBDES
(ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA )


Pengertian

“Anggaran pendapatan dan belanja desa adalah pertanggung jawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi tentang segala aktivitas dan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa”.


APB Desa terdiri dari:

1. pendapatan Desa yang diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pendapatan.

2.belanja Desa yang diklasifikasikan menurut bidang, sub bidang, kegiatan, jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek belanja.

3.Pembiayaan Desa diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pembiayaan.


Baik Pendapatan Desa, belanja Desa, dan pembiayaan Desa diberi kode rekening.


Pendapatan


Pendapatan Desa  yaitu semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa. terdiri atas kelompok:


1. pendapatan asli desa, terdiri atas jenis:

a. hasil usaha; (contoh BUMDes)

b. hasil aset; (tanah kas desa, pasar)

c. swadaya, partisipasi dan gotong royong; dan (contoh sumbangan dari masyarakat desa )

d. pendapatan asli Desa lain.


2.transfer, terdiri atas jenis:

a. Dana Desa ( bantuan dari APBN );

b. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
c. alokasi dana desa /ADD dari kabupaten

d. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi ( dapat bersifat umum dan khusus);
e.bantuan keuangan dari APBD Kabupaten/Kota ( dapat bersifat umum dan khusus) dan


Keterangan : bantuan bersifat khusus berarti dikelola dalam APB Desa tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus).


3.Pendapatan asli Desa lain (contoh hasil pungutan desa )

terdiri atas:

a. penerimaan dari hasil kerja sama Desa

b. penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa;
c. penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga;

d. koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan;
e. bunga bank; dan

f. pendapatan lain Desa yang sah.



BELANJA


BELANJA yaitu semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa,Belanja dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.

Belanja Desa terdiri atas bidang:

1. penyelenggaraan pemerintahan Desa ,yang meliputi :

a.penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintahan Desa );

b. sarana dan prasarana pemerintahan Desa

c.

d. administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik, dan kearsipan;
e.tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan;
f. pertanahan.


2. pelaksanaan pembangunan Desa;

a. pendidikan;

b. kesehatan;

c. pekerjaan umum dan penataan ruang;

d. kawasan permukiman;

e. kehutanan dan lingkungan hidup;

f. perhubungan, komunikasi dan informatika;

g. energi dan sumber daya mineral; dan

h. pariwisata;


3. pembinaan kemasyarakatan Desa;

a. ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat;
b. kebudayaan dan keagamaan;

c. kepemudaan dan olah raga; dan

d. kelembagaan masyarakat


4. pemberdayaan masyarakat Desa; dan

a. kelautan dan perikanan;

b. pertanian dan peternakan;

c. peningkatan kapasitas aparatur Desa;

d. pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga;
e. koperasi, usaha mikro kecil dan menengah;

f. dukungan penanaman modal; dan

g. perdagangan dan perindustrian.


keterangan :

✔sub bidang 1a - 4g dibagi lagi dalam beberapa kegiatan yang ditulis dengan bahasa Indonesia, sesuai kode rekening,Pemerintah Daerah dapat menambahkan kegiatan yang tidak tercantum dalam daftar dapat ditambah dengan memberikan kode 90 sampai dengan 99.


✔Pemerintah Daerah dapat menambahkan kegiatan penerimaan lain Kepala Desa dan perangkat Desa dengan kode rekening 90 sampai dengan 99 yang anggarannya dialokasikan dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dan/atau bantuan khusus pada sub bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a.


✔Penambahan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat diatas tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


5. penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa.
a. penanggulangan bencana;

b. keadaan darurat; dan

c. keadaan mendesak.



PEMBIAYAAN


Pembiayaan Desa merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.


PEMBIAYAAN terdiri atas kelompok:


1. Penerimaan pembiayaan yang meliputi:

a. SiLPA tahun sebelumnya; (paling sedikit meliputi pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan yang belum selesai atau lanjutan)


b. pencairan dana cadangan; dan .(pencairan dana harus digunakan untuk menganggarkan kebutuhan dana cadangan yang selanjutnya dicatatkan dalam penerimaan pembiayaan dalam APB Desa)

c. hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan.(penerimaan dicatat dalam penerimaan pembiayaan hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan)


2. Pengeluaran pembiayaan ,terdiri atas :


a). pembentukan dana cadangan,


✔(dilakukan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, ditetapkan dengan perdes)

✔) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:

a. penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;

b. program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
c. besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan;
d. sumber dana cadangan; dan

e.tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.


✔ Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang undangan.
✔ Penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan kepala Desa.


b). penyertaan modal,


✔Penyertaan modal yang dimaksud di atas antara lain digunakan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah Desa yang diinvestasikan dalam BUM Desa untuk meningkatkan pendapatan Desa atau pelayanan kepada masyarakat.


✔Penyertaan modal sebagaimana dimaksud diatas merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan yang dianggarkan dari pengeluaran pembiayaan dalam APB Desa.


✔Penyertaan modal sebagaimana dimaksud diatas dalam bentuk tanah kas Desa dan bangunan tidak dapat dijual.


✔Penyertaan modal pada BUMDes melalui proses analisis kelayakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


✔Tata cara penyertaan modal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota mengenai pengelolaan keuangan Desa.


Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat  sedikitnya memuat ketentuan:

a.
b. indikator analisa kelayakan penyertaan modal.



PENGELOLAAN
Pengelolaan keuangan Desa meliputi:

a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. penatausahaan; d. pelaporan; dan e. pertanggungjawaban.



Pengelolaan keuangan Desa  dilakukan dengan Basis Kas.


Basis Kas  merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas Desa.


Pengelolaan keuangan Desa dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang dikelola Kementerian Dalam Negeri.

PERENCANAAN


Perencanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran pemerintahan Desa pada tahun anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APB Desa.


A.PENYUSUNAN RANCANGAN APBDES


Pertama,Sekretaris Desa mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa berdasarkan RKP Desa tahun indikator penyertaan modal yang dapat disertakan.


Kedua,Rancangan APBDES merupakan bahan penyusunan rancanganPERDES Tentang APBDES.


  • Rancangan APBDES disusun sesuai dengan pedoman penyusunan APB Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setiap tahun.


Materi muatan Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud  paling sedikit memuat:


  1. sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan kewenangan Desa dan RKP Desa;

  2. prinsip penyusunan APB Desa;

  3. Kebijakan penyusunan APB Desa;


  4. hal khusus lainnya.


Kedua,Rancangan APBDES merupakan bahan penyusunan rancangan PERDES Tentang APBDES.



Ketiga,Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa.


Keempat,Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kemudian disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD.


Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tersebut disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.


Catatan :
Apabila ternyata BPD tidak menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang disampaikan Kepala Desa, Pemerintah Desa hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenaan dengan pengeluaran penyelenggaraan pemerintahan menggunakan pagu tahun sebelumnya.


Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan APBDES.




Kelima,setelah disepakati bersama maka  Kepala Desa menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai penjabaran APBDesa,kemudian

B.PENYUSUNAN RANCANGAN PERDES MENGENAI PENJABARAN APBDES.


Pertama,Sekretaris Desa mengkoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai penjabaran APBdesa.


Kedua,Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kemudian disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.

Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi:

a. surat pengantar;

b.rancangan peraturan kepala Desa mengenai penjabaran APBDesa;
c. peraturan Desa mengenai RKP Desa;

d. peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
e. peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan, jika tersedia;
f. peraturan Desa mengenai penyertaan modal, jika tersedia; dan
g. berita acara hasil musyawarah BPD.


Ketiga,Bupati/Walikota dalam melakukan evaluasi berpedoman dengan panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.


Keempat,Bupati/Walikota dapat mengundang kepala Desa dan/atau aparat Desa terkait dalam pelaksanaan evaluasi APBDes,

Hasil evaluasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati/Wali Kota dan disampaikan kepada Kepala Desa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.


Kelima,Dalam hal Bupati/Wali Kota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud maka rancangan peraturan Desa dimaksud berlaku dengan sendirinya,atau
hasil evaluasi sebagaimana dimaksud telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Desa, selanjutnya kepala Desa menetapkan menjadi Peraturan Desa.



  1. Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Desa, kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.

  2. Namun apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa dan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa menjadi Peraturan Kepala Desa, Bupati/Wali Kota membatalkan peraturan dimaksud dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.

  3. Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan sebagaimana dimaksud dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa

  4. Dalam hal pembatalan sebagaimana dimaksud maka Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya sampai penyempurnaan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan dan mendapat persetujuan Bupati/Wali Kota.

  5. Bupati/Walikota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada camat atau sebutan lain.


Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala Desa menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa.


Peraturan Desa tentang APBDesa sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.


KEENAM,Kepala Desa menetapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDesa sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Desa tentang APB Desa.


KETUJUH,Kepala Desa menyampaikan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDesa kepada Bupati/Walikota paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.


KEDELAPAN,Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi.

Informasi sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:

a. APB Desa;

b. pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; dan
c. alamat pengaduan.


PERUBAHAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES

Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi:


a.Penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;


b. sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;


c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan


d. keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.


Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa ( Kriteria keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa ).


Perubahan APB Desa sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa.


Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APBDes sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan.


Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APBDesa sebagaimana dimaksud dapat dilakukan apabila terjadi:

  • Penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan

  • Keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan

  • Kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan.


Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APBDesa dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APBDesa.


keterangan : Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Desa mengenai APB Desa sebagaimana dimaksud berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa.


PELAKSANAAN
Catatan :
◼Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan melalui rekening kas Desa pada bank yang ditunjuk Bupati/ Wali Kota.

◼Rekening kas Desa sebagaimana dimaksud dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan.

◼Desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya, rekening kas Desa dibuka di wilayah terdekat yang dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan.

◼Nomor rekening kas Desa sebagaimana dimaksud dilaporkan kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota.

◼Bupati/Wali Kota melaporkan daftar nomor rekening kas Desa kepada Gubernur dengan tembusan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

◼Laporan sebagaimana dimaksud digunakan untuk pengendalian penyaluran dana transfer.


✔Kaur Keuangan dapat menyimpan uang tunai pada jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintah Desa.

✔Pengaturan jumlah uang tunai sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota mengenai pengelolaan Keuangan Desa.


PENYUSUNAN DPA


1.Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sesuai tugasnya menyusun DPA paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes ditetapkan.


      DPA sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  • Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa ( RKAD) yang merinci setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang telah dianggarkan.

  • Rencana Kerja Kegiatan Desa (RKD) yang merinci lokasi, volume, biaya, sasaran, waktu pelaksanaan kegiatan, pelaksana kegiatan anggaran, dan tim yang melaksanakan kegiatan.dan

  • Rencana Anggaran Biaya (RAB )yang merinci satuan harga untuk setiap kegiatan.


2.Kemudian Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyerahkan rancangan DPA kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa paling lama 6 (enam) hari kerja setelah penugasan.

3.Sekretaris Desa melakukan verifikasi rancangan DPA paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Kaur dan Kasi menyerahkan rancangan DPA.

4.Kepala Desa menyetujui rancangan DPA yang telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa.

PERUBAHAN ANGGARAN APBDES / PENYUSUNAN DPPA

Dalam hal terjadi perubahan Peraturan Desa tentang APBDesa dan/atau perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa yang menyebabkan terjadinya perubahan anggaran dan/atau terjadi perubahan kegiatan,


  1. Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran untuk menyusun rancangan DPPA.DPPA sebagaimana dimaksud  terdiri atas:

a.Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa Perubahan; dan

b. Rencana Anggaran Biaya Perubahan

  1. Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyerahkan rancangan DPPA kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa paling lama 6 (enam) hari kerja setelah penugasan sebagaimana dimaksud Sekretaris Desa melakukan verifikasi rancangan DPPA paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Kaur dan Kasi menyerahkan DPPA.

  2. Kepala Desa menyetujui rancangan DPPA yang telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa.


PENYUSUNAN RAK DESA


1.Kaur keuangan menyusun rancangan RAK Desa berdasarkan DPA yang telah disetujui kepala Desa yang kemudian rancangan RAK Desa sebagaimana dimaksud  disampaikan kepada kepala Desa melalui Sekretaris Desa.


2.Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap rancangan RAK Desa yang diajukan Kaur Keuangan.

3.Kepala Desa menyetujui rancangan RAK Desa yang telah diverifikasi Sekretaris Desa.

  • RAK Desa  memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala Desa.

  • Arus kas masuk sebagaimana dimaksud memuat semua pendapatan Desa yang berasal dari Pendapatan Asli Desa, transfer dan pendapatan lain, setiap pendapatan sebagaimana dimaksud didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.

  • Arus kas keluar memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa,setiap pengeluaran didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

  • Bukti yang sah yaitu bukti yang mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.

  • Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran bertanggung jawab terhadap tindakan pengeluaran tersebut.

  • Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menggunakan buku pembantu kegiatan untuk mencatat semua pengeluaran anggaran kegiatan sesuai dengan tugasnya.

  • Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa.

  • Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan pengadaan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa,diutamakan melalui swakelola yaitu dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat dan gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.

  • Dalam hal pelaksanaan kegiatan tidak dapat dilaksanakan melalui swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu dan memenuhi persyaratan.

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa di Desa diatur dengan peraturan Bupati/Wali Kota berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa di Desa.


PENGAJUAN SPP


A.Untuk kegiatan yang dikerjakan secara swakelola :


1.Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA.

  • Pengajuan SPP wajib menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.

  • Penggunaan anggaran yang diterima dari pengajuan SPP adalah untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.

  • Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam kas Desa.


2.Kaur Keuangan mencatat pengeluaran anggaran ke dalam buku kas umum dan buku pembantu panjar.


3.Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyampaikan pertanggungjawaban pencairan anggaran berupa bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada Sekretaris Desa.


4.Sekretaris Desa memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan anggaran yang disampaikan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran.

  • Dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan sisa uang ke kas Desa.


B.Untuk pengajuan SPP yang bukan swakelola.

1.Pengajuan SPP untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima.

2.Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:

a. pernyataan tanggung jawab belanja; dan

b. bukti penerimaan barang/jasa di tempat.

✔PERAN SEKRETARIS DESA DALAM PENARIKAN SPP

Dalam setiap pengajuan SPP sekretaris Desa berkewajiban untuk:

a.meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran;
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APB Desa yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
c. menguji ketersediaan dana untuk kegiatan dimaksud; dan
d. menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.


✔PERAN KEPALA DESA DALAM PENARIKAN SPP
Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh sekretaris Desa.

✔PERAN KAUR KEUANGAN DALAM PENARIKAN SPP

Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa.

✔KEWAJIBAN KAUR DAN KASI SETELAH SEMUA KEGIATAN TEREALISASI.

Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari sejak seluruh kegiatan selesai.

BELANJA TAK TERDUGA
1.Kaur dan/atau Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyusun RAB pelaksanaan dari anggaran belanja tak terduga yang diusulkan kepada kepala Desa melalui sekretaris Desa.


2.Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap RAB yang diusulkan

3.Kepala Desa melalui surat keputusan kepala Desa menyetujui RAB pelaksanaan kegiatan anggaran belanja tak terduga sesuai dengan verifikasi yang dilakukan oleh sekretaris Desa.


4.Kepala Desa melaporkan pengeluaran anggaran belanja tak terduga kepada Bupati/Walikota paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan kepala Desa ditetapkan.

PAJAK
✔Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku.


✔Kaur Keuangan sebagai wajib pungut pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa


✔Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengeluaran kas Desa atas beban belanja pegawai, barang/jasa, dan modal.

✔Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


✔Arus kas masuk dan arus kas keluar dianggarkan dalam APB Desa.


PENERIMAAN PEMBIAYAAN DARI SILPA


✔Penerimaan pembiayaan dari SiLPA tahun sebelumnya digunakan untuk:

a. menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja ,yang mana merupakan perhitungan perkiraan penerimaan dari pelampauan dan


b. mendanai kegiatan yang belum selesai atau lanjutan.

(pendapatan dan/atau penghematan belanja tahun sebelumnya yang digunakan untuk membiayai kegiatan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa tahun anggaran berkenaan.

SiLPA yang digunakan untuk mendanai kegiatan yang belum selesai atau lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perhitungan riil dari anggaran dan kegiatan yang harus diselesaikan pada tahun anggaran berikutnya.


PENYUSUNAN DOKUMEN DPAL


PERAN KAUR DAN KASI
1.Kaur dan/atau Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan kembali rancangan DPA untuk disetujui kepala Desa menjadi DPAL untuk mendanai kegiatan yang belum selesai atau lanjutan


2.Kaur dan/atau Kasi pelaksana kegiatan anggaran dalam mengajukan rancangan DPA  terlebih dahulu menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada kepala Desa paling lambat pertengahan bulan Desember tahun anggaran berjalan.


PERAN SEKRETARIS DESA
1.Sekretaris Desa menguji kesesuaian jumlah anggaran dan sisa kegiatan yang akan disahkan dalam DPAL.


2.DPAL yang telah disetujui menjadi dasar penyelesaian kegiatan yang belum selesai atau lanjutan pada tahun anggaran berikutnya.


DANA CADANGAN

Pencairan dana cadangan  dan pembentukan dana cadangan  dicatatkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.


Pencatatan pencairan dana cadangan merupakan penyisihan anggaran dana cadangan dalam rekening kas Desa,yang penggunaanya bukan untuk membiayai program dan kegiatan lain diluar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa mengenai dana cadangan.


Program dan kegiatan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa sebagaimana di maksud di laksanakan apabila dana cadangan telah mencukupi untuk melaksana kan program dan kegiatan.


Dana cadangan sebagaimana dimaksud dianggarkan pada penerimaan pembiayaan dalam APB Desa.


Penyertaan modal sebagaimana dimaksud  dicatat pada pengeluaran pembiayaan,dan hasil keuntungan dari penyertaan modal tersebut dimasukan sebagai pendapatan asli Desa.


PENATAUSAHAAN


1.Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan.Penatausahaan dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum dan ditutup setiap akhir bulan.


2.Buku kas umum yang ditutup setiap akhir bulan kemudian dilaporkan oleh Kaur Keuangan kepada Sekretaris Desa paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.


3.Kemudian Sekretaris Desa melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan tersebut


4.Sekretaris Desa melaporkan hasil verifikasi, evaluasi dan analisis tersebut disampaikan kepada Kepala Desa untuk disetujui.


Dalam melakukan penatausahaan, Kaur Keuangan wajib membuat buku pembantu kas umum yang terdiri atas:


a. buku pembantu bank yaitu catatan penerimaan dan pengeluaran melalui rekening kas Desa.

b. buku pembantu pajak; yaitu catatan penerimaan potongan pajak dan pengeluaran setoran pajak.

c. buku pembantu panjar ,yaitu catatan pemberian dan pertanggung jawaban uang panjar.


✔Penerimaan Desa disetor ke rekening kas Desa dengan cara:


a. disetor langsung ke bank oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b. disetor melalui bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga; dan
c. disetor oleh Kaur Keuangan untuk penerimaan yang diperoleh dari pihak ketiga.


✔Pengeluaran atas beban APB Desa dilakukan berdasarkan RAK Desa yang telah disetujui oleh Kepala Desa.


Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa.


✔Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa.


✔Pengeluaran atas beban APB Desa untuk belanja pegawai, dilakukan secara langsung oleh Kaur Keuangan dan diketahui oleh Kepala Desa.


Catatan :

semua pengeluaran atas beban APB Desa dibuktikan dengan kuitansi pengeluaran (ditandatangani oleh Kaur Keuangan) dan kwitansi penerimaan (ditandatangani oleh penerima dana).




PELAPORAN



Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui camat.
Yang mana Laporan tersebut terdiri dari:


a.laporan pelaksanaan APB Desa; dan

b.laporan realisasi kegiatan.


✔Kepala Desa menyusun laporan tersebut dengan cara menggabungkan seluruh laporan , paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berjalan.

✔Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Bulan Agustus tahun berjalan.


PERTANGGUNG JAWABAN


✔ Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran.


✔Laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Perdes yang dimaksud disertai dengan :


a. laporan keuangan,terdiri atas:

1.laporan realisasi APB Desa; dan

2. catatan atas laporan keuangan.


b,laporan realisasi kegiatan


c. daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa


✔ Laporan Pertanggungjawaban tersebut merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran.

✔Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Bulan April tahun berjalan.


✔ Laporan - laporan tersebut kemudian  diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi.

Informasi tersebut paling sedikit memuat:
a.laporan realisasi APB Desa;

b.laporan realisasi kegiatan;
c. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
d. sisa anggaran; dan

e. alamat pengaduan.


Format Kode Rekening,

Materi Muatan Penyusunan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penyusunan APB Desa,

Peraturan Desa tentang APB Desa,

Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa,

Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa,

Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan APBDes, DPA,

DPPA,

RAK Desa,

Buku Pembantu Kegiatan,

Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran,

SPP,

Laporan Akhir Realisasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran,

DPAL,

Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa,

Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDesa, Buku Kas Umum,

Buku Pembantu Kas Umum,

Kwitansi,

Laporan Pelaksanaan APBDesa Semester Pertama,

dan Laporan Pertanggungjawaban tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


✔Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan fungsi.

✔Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, dan bantuan keuangan kepada Desa.

✔Bupati/Wali Kota membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang dikoordinasikan dengan APIP Daerah kabupaten/kota.


KETENTUAN LAIN-LAIN


✔Pengaturan Pengelolaan Keuangan Desa berlaku mutatis mutandis terhadap pengelolaan keuangan Desa adat.

✔ Desa persiapan mendapatkan alokasi biaya operasional dan biaya lainnya yang ditetapkan dalam APB Desa induk berdasarkan RKP Desa induk dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

✔ Pelaksanaan alokasi biaya operasional dan biaya lainnya tersebut dilaksanakan oleh penjabat Kepala Desa Persiapan.
✔Pelaporan dan pertanggungjawaban alokasi biaya operasional dan biaya lainnya tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
✔Kerugian Desa yang terjadi karena adanya pelanggaran administratif dan/atau pelanggaran pidana diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

✔Pengelolaan keuangan Desa yang saat ini masih berjalan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tetap berlaku sampai tahun 2018 sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

✔Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku untuk APB Desa tahun anggaran 2019.
✔Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.



TERIMA KASIH


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

  Pasal  4 4.1 PRESIDEN PEMEGANG KEKUASAAN (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.  4.2...