Rabu, 23 September 2020

DPR


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Anggota DPR periode 2009-2014 berjumlah 560 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada scat anggota DPR yang Baru mengucapkan sumpah/janji.

Sejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta yang kemudian dijadikan sebagai hari lahir DPR RI. Dalam Sidang KNIP yang

pertama dipilih Mr. Kasman Singodimedjo sebagai Ketua

Tugas dan wewenang DPR antara lain: 

1. Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

2. Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

3. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.

4. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.

6. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

7. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

8. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial.

9. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

10. Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan.

11. Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.

12. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perciamaian, dan perjanjian dengan negara lain.

13. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindakanjuti aspirasi masyarakat.

14. Mernperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

15. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undangundang mengenai otonomi daerah, pembentukan pemekaran dan penggabungar daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Pada anggota DPP melekat hak judikasi dan legislasi yakni berupa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

Menurut Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak

meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.

Alat kelengkapan DPR terdiri atas: 1. Pimpinan

Kedudukan Pimpinan dalam DPR dapat dikatakan sebagai Juru Bicara Parlemen. Fungsi pokoknya secara umum adalah mewakili DPR secara simbolis dalam berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembagalembaga tinggi negara lain, dan lembaga-lembaga internasional, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin

rehabilitasi. Pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial,

rapat-rapat paripurna dan menetapkan sanksi atau terdiri dari

seorang ketua dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPR dalam Sidang Paripurna DPR.

2. Komisi Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir

seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.

Pada periode 2009-2014, DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing:

1. Komisi I, membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi. 2. Komisi II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.

3. Komisi III. membidangi hokum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.

4. Komisi IV, membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.

5. Komisi V, membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal.

6. Komisi VI, membidangi perdagangan. perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecti dan menengah), dan badan usana milik negara.

7. Komisi VII membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan.

8. Komisi VIII membidangi agama, social dan pemberdayaan perempuan.

9. Komisi IX, membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerjadan transmigrasi.

10. Komisi X, membidangi pendidikan, pemuda, Olah Raga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.

11. Komisi XI, membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankar, dan lembaga keuangan bukan bank.


3. Badan Musyawarah

Bamus merupakan miniatur DPR. Sebagian bestir keputusan penting DPR digodok erlebih dahulu di Bamus, sebelum dibahas dalam Rapat Paripurna sebagai forum tertinggi di DPR yang dapat mengubah putusan Bamus. Bamus antara lain memiliki tugas menetapkan acara DPR, termasuk mengenai perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian dan prioritas RUU).

Pembentukar Bamus sendiri dilakukan oleh DPR melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR. Anggota Bamus berjumlah sebanyak. banyaknya sepersepuluh dari anggota DPR, berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pimpinan Bamus langsung dipegang oleh Pimpinan DPR

4. Badan Anggaran

Badan Anggaran DPR dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap yang memiliki tugas pokok nnelakukan pembahasan Anggaran Pendapatan oan Belanja Negara.

Susunan keanggotaan Badan Anggaran ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR. Susunan keanggotaan Badan Anggaran terdiri atas anggotaanggota seluruh unsur Komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota fraksi.

5. Badan Kehormatan

BK DPR melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPR, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi atau merehabilitasi nama baik anggota. Rapat-rapat Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Tugas Dewan Kehormatan dianggap selesai setelah menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPR.

6. Badan Legislasi

Badan Legislasi (Baleg) merupakan alat kelengkapan DPR yang lahir pasca Perubahan Pertama UUD 1945, dan dibentuk pada tahun 2000. Tugas pokok Baleg antara lain: merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan RUU untuk satu masa keanggotaan 

DPR dan setiap tahun anggaran. Baleg juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata tertib DPR dan kode etik anggota DPR.

Badan Legislasi dibentuk DPR dalam Rapat paripurna, dan susunan keanggotaannya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Keanggotaan Badan Legislasi tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Komisi, keanggotaan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan keanggotaan Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP).

7. Badan Urusan Rumah Tangga

Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR bertugas menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR. Salah satu tugasnya yang berkaitan bidang keuangan/administratif anggota dewan adalah membantu pimpinan DPR dalam menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan Anggota dan Pegawai Sekretariat Jenderal DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.

8. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang. Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

BKSAP bertugas:

1. Membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan atau anggota parlemen negara lain.

2. Menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR

3. Mengoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri

4. Memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antarparlemen

9. Panitia Khusus

Jika dipandang perlu, DPR (atau alat kelengkapan DPR) dapat membentuk panitia yang bersifat sementara yang disebut Panitia Khusus (Pansus). Komposisi keanggotaan Pansus ditetapkan oleh rapat paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna, dan dibubarkan setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Pansus mempertanggungjawabkan kinerjanya untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna.

DPR dalam permulaan masa keanggotaan dan permulaan tahun sidang DPR membuat susunan dan keanggotaan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) yang beranggotakan paling sedikit tujuh orang dan paling banyak sembilan orang atas usul dari fraksi-fraksi DPR yang selanjutnya akan ditetapkan dalam rapat paripurna dengan tugas untuk penelaahan setiap temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)

Anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

Keanggotaan DPR dipilih melalui pemilu. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun (Pasal 19). DPR memegang kekuasaan membentuk UU, dan setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden secara bersama-sama dan selanjutnya disahkan oleh Presiden.

Fungsi DPR adalah sebagai berikut:

1. Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang.

2. Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden.

3. Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah.

DPR diberikan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD 1945, antara lain:

1. Hak interpelasi, hak DPR untuk meminta keterangan pada presiden. 2. Hak angket, hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan Presiden/ Pemerintah.

3. Hak menyampaikan pendapat. 4. Hak mengajukan pertanyaan. 5. Hak imunitas, hak DPR untuk tidak dituntut dalam pengadilan. 6. Hak mengajukan usul RUU.

Anggota DPR berhak mengajukan usul RUU (Pasal 21). Dalam hal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Perpu, dan pada

masa persidangan DPR berikutnya Perpu tersebut harus dimintakan persetujuan DPR. Apabila DPR tidak menyetujuinya maka Perpu harus dicabut (Pasal 22). Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, dengan syarat-syarat dan tata cara yang diatur dengan undang-undang (Pasal 22B).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

  Pasal  4 4.1 PRESIDEN PEMEGANG KEKUASAAN (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.  4.2...