Bab 1 dalam UUD 1945 terdiri dari 1 pasal yang dibagi dalam 3 ayat :
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ***)
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar