Kamis, 24 September 2020

BAB II MPR ( Majelis Permusyawaratan Rakyat )

BAB II mengenai  MPR terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 2 ( 2 ayat) dan pasal 3 ( 3 ayat).


Pasal 2

2.1 ANGGOTA MPR = DPR + DPD

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat , dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.****)

2.2 SIDANG MPR 1X / TAHUN

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.

2.3 PUTUSAN MPR DENGAN SUARA TERBANYAK

 (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.


Pasal 3

3.1 MPR BERWENANG MENGUBAH UUD

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar. ***) 

3.2 MPR MELANTIK PRESIDEN DAN WAKILNYA

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****) 

3.3 MPR DAPAT MEMBERHENTIKAN PRESIDEN DAN WAKILNYA

(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)












Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

  Pasal  4 4.1 PRESIDEN PEMEGANG KEKUASAAN (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.  4.2...