KEWENANGAN DESA
Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
Pelaksanaan Pembangunan Desa,
Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
Pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
Kewenangan Desa meliputi:
a. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b. kewenangan lokal berskala Desa;
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud diatur dan diurus oleh Desa.
c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud diurus oleh desa.
Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi :
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
Pelaksanaan Pembangunan Desa,
Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
Pemberdayaan masyarakat Desa.
Semua penugasan disertai biaya.
1.PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. tertib penyelenggaraan pemerintahan;
c. tertib kepentingan umum;
d. keterbukaan;
e. proporsionalitas;
f. profesionalitas;
g. akuntabilitas;
h. efektivitas dan efisiensi;
i. kearifan lokal;
j. keberagaman; dan
k. partisipatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar