Senin, 21 September 2020

KEWENANGAN DESA

 KEWENANGAN DESA


Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,

  2. Pelaksanaan Pembangunan Desa,

  3. Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan

  4. Pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.



Kewenangan Desa meliputi:


a. kewenangan berdasarkan hak asal usul;

b. kewenangan lokal berskala Desa;

Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud diatur dan diurus oleh Desa.


c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;


d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud diurus oleh desa.


Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi :

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,

Pelaksanaan Pembangunan Desa,

Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan

Pemberdayaan masyarakat Desa.

Semua penugasan  disertai biaya.



1.PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA


Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:

a. kepastian hukum;

b. tertib penyelenggaraan pemerintahan;

c. tertib kepentingan umum;

d. keterbukaan;

e. proporsionalitas;

f. profesionalitas;

g. akuntabilitas;

h. efektivitas dan efisiensi;

i. kearifan lokal;

j. keberagaman; dan

k. partisipatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

  Pasal  4 4.1 PRESIDEN PEMEGANG KEKUASAAN (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.  4.2...