TATA NEGARA
Lembaga-lembaga negara menurut UndangUndang Dasar 1945 adalah sebagai berikut.
Majelis Permusvawaratan Rakyat adalah salah satu lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang
terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dahulu sebelum Reformasi MPR merupakan Lembaga Negara Tertinggi, yang terdiri dari anggota Dewan aerwakilan Rakyat, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan. Jumlah anggota MPR periode 2009-2014 adalah 692 orang, terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun.
Tugas dan wewenang MPR antara lain:
1. Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar).
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapa melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5. Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
Anggota MPR memiliki hak mengajukan usu perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler. Setelah Sidang MPR 2003, Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat tidak lagi oleh MPR. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Sidang MPR sah apabila dihadiri:
1. Sekurang-kurangnya 3/4 % dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden.
2. Sekurang-kurangnya 2/3 % dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD.
3. Sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya.
Putusan MPR sah apabila disetujui:
1. Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden.
2. Sekurang-kurangnya 50% + 1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Alat kelengkapan MPR terdiri atas:
1. Pimpinan
2. Panitia Ad Hoc
3. Badan Kehormatan.
Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR.
Pimpinan MPR periode 2009-2014 adalah:
1. Ketua: Taufiq Kiemas digantikan Sidarto Danusubroto pada 8 Juli 2013 (F-PDIP)
2. Wakil Ketua: Hajriyanto Y. Thohari (F-PG)
3. Wakil Ketua: Melani Leimena Suharli (F-PD)
4. Wakil Ketua : Lukman Hakim Saifudin (F-PPP)
5. Wakil Ketua : Ahmad Farhan Hamid (Kelompok DPD)
Berdasarkan UUD 1945 (sebelum perubahan), MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Perubahan UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. Kini MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK
MPR juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN. Selain itu, MPR tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali yang berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presideh dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamasama.
Undang-undang yang mengatur susunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dewasa ini ialah Undang-Undang No. 16 tahun 1969 jo. UU No. 5 Tahun 1975, tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum amandemen adalah:
1. Menetapkan Undang-Undang Dasar.
2. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.
3. Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
4. MPR dapat memberhentikan Presiden sebelum habis masa jabatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar