Rabu, 23 September 2020

PEMBUKAAN UUD 1945

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN (Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN

KPU,BI DAN BPK

 KOMISI PEMILIHAN UMUM 

Dalam rangka pelaksanaan Pemilik agar terselenggara sesuai asas (luberjudil), maka dibentuklah sebuah komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri (Pasal 22E). KPU selain ada ditingkat pusat, juga terdapat KPU daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota.

BANK SENTRAL

Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab, dan independensinya diatur dengan UU (Pasal 23D). 

BADAN PENAWAS KEUANGAN

Pasal 23 ayat (5. UUD Tahun 1945 rnenetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan keoada Dewan Perwakilan Rakyat.

MPRS dengan Ketetapan No. X/MPRS/1966 mengembalikan Kedudukan BPK RI pada posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara. Sehingga UU yang mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru direalisasikan pada Tahun 1971 dengan UU No 5 Tahun 19: 3 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat kedudukan BPK RI

sebagai lembaga pemeriksa eksternal bidang Keuangal Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain rnenegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannva perlu lebih diman-tapkan sebagai lernbaga yang independen dan profesional.

Untuk lebih mernantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalarn Perubandn Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat.

Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat UndangUndang di bidang Keuangan Negara, yaitu; • UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara. • UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. • UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Visi

Menjadi lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas, mandiri, dan profesional serta berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.

Misi

Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam rangka mendorong terwujudnya akuntabilitas dan transparansi keuangan negara, serta berperan aktif dalam mewujudkan pemerintah yang baik, bersih, dan transparan.

Tujuan Strategis

1. Mewujudkan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang independen dan professional.

2. BPK mengedepankan nilai-nilai independensi dan profesionalisme dalam semua aspek tugasnya menuju terwujudnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.

3. Memenuhi semua kebutuhan dan harapan pemilik kepentingan BPK bertujuan memenuhi kebutuhan dan harapan pemilik kepentingan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan masyarakat pada umumnya dengan menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada pemilik kepentingan atas penggunaan, pengelolaan, keefektifan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara.

4. Mewujudkan BPK sebagai pusat regulator di bidang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

5. BPK bertujuan menjadi pusat pengaturan di bidang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang berkekuatan hukum mengikat, yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi BPK sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangundangan.

6. Mendorong terwujudnya tata kelola yang baik atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

7. BPK bertujuan untuk mendorong peningkatan pengelolaan keuangan negara dengan menetapkan standar yang efektif, mengidentifikasi penyimpangan, meningkatkan sistem pengendalian intern, menyampaikan temuan dan rekomendasi kepada pemilik kepentingan dan menilai efektivitas tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Nilai-Nilai Dasar: 

1.Independensi

BPK RI adalah lembaga negara yang independen di bidang organisasi, legislasi, dan anggaran serta bebas dari pengaruh lembaga negara lainnya.

2. Integritas

BPK RI menjunjung tinggi integritas dengan mewajibkan setiap pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya, menjunjung tinggi Kode Etik Pemeriksa dan Standar Perilaku Profesional.

3. Profesionalisme

BPK RI melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesionalisme pemeriksaan keuangan negara, kode etik, dan nilai-nilai kelembagaan organisasi.




DPD ( Dewan Perwakilan Daerah )

 DEWAN PERWAKILAN 

Visi

Terwujudnya Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagai lembaga legislatif yang kuat, setara dan efektif dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah menuju masyarakat Indonesia yang bermartabat, sejahtera, dan berkeadilan ualam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Misi

Berdasarkan visi tersebut, rurnusan rnisi DPD RI masa bakti 2004-2009, disepakati sebagai berikut:

1. Memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan kesejahteraan rakyat dalam rangka memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berkesimbungan.

2. Mendorong perhatian yang lebih besar dari pemerintah pusat terhadap isu-isu penting di daerah

3. Memperjuangkan penguatan status DPD RI sebagai salah satu badan legislatif dengan fungsi dan kewenangan penuh untuk mengajukar usul, ikut membahas, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, terutama yang menyangkut kepentingan daerah.

4. Meningkatkan fungsi dan wewenang DPD RI untuk memperkuat sistem check and balance melalui arnandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

5. Mengembangkan pola hubungan dan kerja sama yang sinergis dan strategis dengan pemilik kepentingan utama di daerah dan di pusat.

Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggta DPD tidak lebin dari 1/3 jumlah anggota DPR. DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun (Pasal 22C).

DPD berhak rnengajukan RUU kepada DPR dan ikut rnembahasnya yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat-daerah, serta memberi pertimbangan atas RUU APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama (Pasal 22D). DPD dapat melakukan pengawasan terhadap UU yang usuian dan pembahasannya dimiliki oleh DPD.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan 50 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2003 tenting Susunan dan Kedudukan MPR. DPR, DPD, dan DPRD bahwa Anggota DPD mempunyai hak kewajiban sebagai berikut:

Hak 

1. Menyampaikan usul dan pendapat. 

2. Memilih dan membela diri 

3.Imunitas.

4. Protokoler 

5. Keuangan dar administratif. 

6. Mengamalkar Pancasila. 

7. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan.

8. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

9. Mempertahankan dan rnemelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia;

10. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraar rakyat; 11. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah;

12. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.

13. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya.

14. Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD 15. Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.

Kewajiban

Berkenaan dengan kewajiban tersebut, hal itu mempertegas fungsi politik legislatif Anggota DPD RI yang meliputi representasi,

pengawasan yang didirikan oleh sifat kekuatan mandatnya dari rakyat pemilih yaitu sifat "otoritatif" atau mandat rakyat kepada Anggota; di samping itu ciri sifat ikatan atau "binding" yaitu ciri melekatnya pemikiran dan langkah kerja Anggota DPD RI yang sernata-mata didasarkan pada kepentingan dan keberpihakan pada rakyat daerah 





BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

  Pasal  4 4.1 PRESIDEN PEMEGANG KEKUASAAN (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.  4.2...