DEWAN PERWAKILAN
Visi
Terwujudnya Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagai lembaga legislatif yang kuat, setara dan efektif dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah menuju masyarakat Indonesia yang bermartabat, sejahtera, dan berkeadilan ualam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Misi
Berdasarkan visi tersebut, rurnusan rnisi DPD RI masa bakti 2004-2009, disepakati sebagai berikut:
1. Memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan kesejahteraan rakyat dalam rangka memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berkesimbungan.
2. Mendorong perhatian yang lebih besar dari pemerintah pusat terhadap isu-isu penting di daerah
3. Memperjuangkan penguatan status DPD RI sebagai salah satu badan legislatif dengan fungsi dan kewenangan penuh untuk mengajukar usul, ikut membahas, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, terutama yang menyangkut kepentingan daerah.
4. Meningkatkan fungsi dan wewenang DPD RI untuk memperkuat sistem check and balance melalui arnandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
5. Mengembangkan pola hubungan dan kerja sama yang sinergis dan strategis dengan pemilik kepentingan utama di daerah dan di pusat.
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggta DPD tidak lebin dari 1/3 jumlah anggota DPR. DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun (Pasal 22C).
DPD berhak rnengajukan RUU kepada DPR dan ikut rnembahasnya yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat-daerah, serta memberi pertimbangan atas RUU APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama (Pasal 22D). DPD dapat melakukan pengawasan terhadap UU yang usuian dan pembahasannya dimiliki oleh DPD.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan 50 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2003 tenting Susunan dan Kedudukan MPR. DPR, DPD, dan DPRD bahwa Anggota DPD mempunyai hak kewajiban sebagai berikut:
Hak
1. Menyampaikan usul dan pendapat.
2. Memilih dan membela diri
3.Imunitas.
4. Protokoler
5. Keuangan dar administratif.
6. Mengamalkar Pancasila.
7. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
8. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
9. Mempertahankan dan rnemelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia;
10. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraar rakyat; 11. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah;
12. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
13. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya.
14. Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD 15. Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.
Kewajiban
Berkenaan dengan kewajiban tersebut, hal itu mempertegas fungsi politik legislatif Anggota DPD RI yang meliputi representasi,
pengawasan yang didirikan oleh sifat kekuatan mandatnya dari rakyat pemilih yaitu sifat "otoritatif" atau mandat rakyat kepada Anggota; di samping itu ciri sifat ikatan atau "binding" yaitu ciri melekatnya pemikiran dan langkah kerja Anggota DPD RI yang sernata-mata didasarkan pada kepentingan dan keberpihakan pada rakyat daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar