PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, dan dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh Wakil Presiden. (Pasal 4) Presiden berhak mengajukan RUU, dan menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU (Pasal 5).
Tugas dan wewenang Presiden antara lain:
1. Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU (Pasal 10).
2. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR, terutama yang menimbulkan akibat yang lugs dan mendasar bagi Negara (Pasal 11).
3. Menyatakan keadaan bahaya, yang syarat dan akibatnya ditetapkan dengan UU (Pasal 12)
4. Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangar DPR (Pasal 13).
5. Presiden memberikan grasi dengan pertimbangar MA, dan memberikan amnestl dan abolisi dengan pertimbangar DPR (Pasal 14).
6. Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan menurut UU (Pasal 15).
7. Presiden membentuk dewan pertimbangar yang bertugas memberi nasehat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16).
8. Presiden juga berhak mengangkat menteri-menteri sebagai pembantu Presiden (Pasal 17).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar