Senin, 21 September 2020

PENGHASILAN PEMERINTAH DESA

 PENGHASILAN PEMERINTAH DESA


Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud  bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.


Selain penghasilan tetap, Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.


Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap  dan tunjangan serta penerimaan lainnya yang sah ,diatur dalam Peraturan Pemerintah.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

  Pasal  4 4.1 PRESIDEN PEMEGANG KEKUASAAN (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.  4.2...