PENGHASILAN PEMERINTAH DESA
Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Selain penghasilan tetap, Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap dan tunjangan serta penerimaan lainnya yang sah ,diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar